Waduh, Ternyata Masih Ada Dugaan Praktek Pungli Dana PIP di SMKN 3 Kota Salatiga, Lantas Kemana Dananya?
![]() |
Ilustrasi |
Salatiga, beritaglobal.net – Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat untuk para peserta didik di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat bermanfaat sekali. Namun sungguh disayangkan bahwa adanya program ini justru sering di salah gunakan oleh sebagian oknum.
Diduga ada pemotongan dari pencairan dana PIP di SMKN 3 Kota Salatiga, seperti halnya keterangan seorang wali murid yang enggan disebut namanya kepada beritaglobal.net, Jumat (19/01).
Anaknya yang telah lulus dan mendapat pencairan dana PIP sebesar Rp 1 juta rupiah, namun setelah mendapat uang bantuan dana PIP, justru diminta untuk mengembalikan ke sekolah sebesar Rp 500 ribu rupiah.
“Pada saat pencairan tidak ada potongan cuma harus di kembalikan ke sekolahan sebesar lima ratus ribu,” ungkap wali murid tersebut.
Lebih lanjut wali murid tersebut mengatakan bahwa saat memberikan pengantar ke pihak bank, anaknya dimintai jaminan ijazah. Namun karena ijazah anaknya digunakan melamar pekerjaan, akhirnya akte kelahiran yang dijadikan jaminan dan hingga kini belum diambil.
“Waktu ngasih pengantar ke bank anak saya dimintai jaminan, dia ninggalin akte kelahiran karena ijazah nya digunakan untuk melamar kerja. Sampe sekarang akte juga belum di ambil,” imbuh wali murid tersebut.
Namun di sisi lain, salah seorang guru bernama “Z”, mangakui perihal pengembalian dana tersebut guna membantu peserta didik baru (adik kelas), dan menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai aturan.
Kepala sekolah SMKN 3 Salatiga, Suripan, S.Pd., saat dikonfirmasi beritaglobal.net, Jumat (19/01), tidak membenarkan perihal pengembalian dana tersebut dan menjelaskan bahwa mengenai pemberian beasiswa PIP sudah sesuai prosedur.
“Mas, pemberian beasiswa dari Program Indonesia Pintar sudah sesuai regulasi,” ungkap Suripan singkat.
Terlepas dari semua keterangan pihak SMKN 3 Salatiga, semua mekanisme pengajuan hingga pencairan dana PIP telah diatur dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/BP/2017 dan Nomor : 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Dalam Bab II Mekanisme Pelaksanaan, huruf E, alinea terakhir tersebut bahwa, Pengambilan/pencairan dana PIP langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo rekening tabungan adalah Rp 0,00;
3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan. (Agus S)
Tinggalkan Balasan