Cegah Polemik: Wali Kota Salatiga Instruksikan Hentikan Sementara Retribusi Sampah di TPS3R Tegalrejo
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penghentian sementara program retribusi sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Tegalrejo. Keputusan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan terbatas bersama Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Pramusinta, yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota pada Minggu pagi, 20 April 2025.
Langkah itu diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait pungutan retribusi yang dinilai mendadak dan belum dikomunikasikan secara luas kepada warga. Robby menyayangkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan tanpa adanya koordinasi atau konsultasi lebih dahulu kepada dirinya selaku kepala daerah.
“Program retribusi itu memang punya dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi kebersihan. Tapi penting dicatat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka saya minta dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak membebani masyarakat,” tegas Robby.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan komunikatif dalam kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung pada warga. Menurutnya, meskipun retribusi didukung aturan resmi, penerapannya harus tetap mengedepankan kepekaan sosial dan keterlibatan publik.
Wali kota pun meminta DLH segera menyusun mekanisme komunikasi yang lebih terbuka dan partisipatif, sebelum merancang atau menjalankan kebijakan sejenis di masa mendatang. Ia menekankan, seluruh perangkat daerah harus menyelaraskan langkah dengan visi dan misi kepala daerah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak.
“Saya minta semua perangkat daerah, termasuk OPD, tidak berjalan sendiri-sendiri. Kebijakan harus sinkron, berpihak kepada masyarakat, dan berada dalam satu arah dengan kepemimpinan wali kota,” tambah Robby.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Plt Kepala DLH Kota Salatiga, Pramusinta, menyatakan pihaknya telah menghentikan sementara penarikan retribusi per hari Minggu (20/4/2025). Ia menegaskan bahwa meski retribusi dihentikan, pengelolaan dan pelayanan sampah di TPS3R Tegalrejo tetap berjalan seperti biasa.
“Penarikan retribusi kami hentikan sementara waktu. Namun layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tetap beroperasi untuk menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Pramusinta.
Kebijakan penghentian sementara ini diharapkan dapat menenangkan keresahan warga serta menjadi momentum reflektif bagi pemerintah kota untuk menata ulang kebijakan pengelolaan sampah agar lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. (*)
Tinggalkan Balasan