‘Gali Lobang Tutup Lobang’ Managemen Keuangan PD BPR Bank Salatiga

Dr. Yudi Kristiana, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, memberikan paparan tentang catatan hukum PD BPR Bank Salatiga kepada perwakilan paguyuban Bank Salatiga di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, Senin (20/05/2019). (Foto: dok. istimewa/ASB)

Salatiga, beritaglobal.net – Perwakilan nasabah PD BPR Bank Salatiga yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Bank Salatiga, dengan diwakili oleh 9 orang, mengadukan nasib dana simpanan mereka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Senin (20/05/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Dr. Yudi Kristiana, S.H., berkenan menerima dan menjawab setiap keluhan nasabah Bank Salatiga dengan sabar dengan dibantu paparan tentang Catatan Hukum Bank Salatiga, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga.

Baca juga: Breaking News: Fakta Lain PD BPR Bank Salatiga, Puluhan Miliar Dana Nasabah Masuk ke Dalam Daftar Kerugian Negara

Membuka langsung forum audiensi, Kajari memberikan kesempatan kepada setiap nasabah yang datang mengadu untuk menyampaikan keluhannya. “Monggo, apa yang mau disampaikan ke kami,” tanya Dr. Yudi kepada para nasabah yang mengadu padanya.

Setelah menerima beberapa keluhan yang pada intinya menginginkan dana simpanan nasabah kembali, Kajari Salatiga memberikan jawaban secara runtut dan terperinci.

Baca juga: Diduga Penyertaan Modal Awal PD BPR Bank Salatiga Habis Karena Buruknya Tata Kelola

Dari keterangan nasabah yang mengadu ke Kajari, diketahui dana simpanan nasabah yang rata – rata dalam bentuk simpanan deposito, berjumlah mulai Rp 40 juta hingga Rp 9 miliar dan telah menyimpan uang mereka sejak tahun 2008 serta tahun 2012. “Saya mencoba menjelaskan dulu, tentu saja tidak semua nanti akan memuaskan. Kami bertindak atas nama hukum, bukan personal,” ungkap Kajari Salatiga.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Buka Rahasia Aksi Akrobatiknya Pada Pembukaan Asian Games XVIII Tahun 2018

Ditambahkan Kajari bahwa dirinya beserta penyidik Kejaksaan telah menangani penyelidikan Bank Salatiga, sejak bulan Mei 2018, dan keluar surat perintah penyidikan pada Oktober 2018.

Disampaikan Kajari tentang advise kepada Walikota dan Ketua DPRD Kota Salatiga, “Kepada Walikota saya sampaikan bahwa bila ada penyelesaian dengan pengembalian kerugian negara, peradilan pidana tidak akan dilakukan, karena hukum pidana sebagai pilihan terakhir, begitu juga kepada Ketua DPRD Salatiga. Ini semua untuk menyelamatkan Bank Salatiga, barulah mereka memahami,” kata Yudi dihadapan nasabah.

Yudi menyampaikan bahwa Direktur Bank Salatiga yang dulu, telah diproses di Pengadilan Tipikor dengan juga memanggil lebih kurang 25 orang saksi dari nasabah Bank Salatiga, dari yang nominal simpanannya kecil hingga yang besar. Selain itu ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat, yang mana ketua tim auditor adalah juga auditor pada perkara Bank Century.

“Dihitung kerugian negara dari auditor adalah sekitar Rp 24 miliar, dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana termaktup dalam pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenangnya yaitu melakukan pembukuan perbankan yang tidak sehat, contoh tidak menutup pembukuan di akhir bulan, untuk apa? Adalah untuk menunggu nasabah lain menaruh dananya dan kemudian dialokasikan untuk nasabah lain, dan praktik ini berjalan selama bertahun – tahun,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Buduran

Selanjutnya dijelaskan tentang istilah Widow Dressing (Janda Berdandan), yang artinya, membuat seolah – olah Bank Salatiga, baik. Membuat aplikasi pencatatan Bank Salatiga, dobel. Untuk mengantisipasi operasional sehari – hari dan saat diperiksa OJK pembukuan terkesan baik.

“Saat sidang, Pak Habib ndak ngaku, itu omong kosong, karena dia tahu dan kebijakan itu ada rapatnya,” imbuh Kajari.

Model gali lobang tutup lobang inilah yang menyebabkan bank tidak sehat, belum lagi adanya sumbangan – sumbangan dalam bentuk hadiah – hadiah yang tidak jelas kemana. Adapula deposito yang dimasukkan separuh dari dana disetor, dan bahkan ada deposan yang kehabisan dananya, dengan tidak dimasukkan sistem serta bilyet palsu.

“Dari kondisi ini, OJK tidak melindungi dana nasabah yang tidak tercatat di sistem pembukuan Bank Salatiga. Ini adalah ketidak adilan, untuk itulah saya mencoba mengakomodir keluhan bapak/ibu dalam tuntutan kami, yaitu menuntut pak Habib selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 12,5 miliar dengan subsider 4 tahun. Bila dia tidak bisa mengganti, maka potensi hukumannya adalah total 12 tahun,” kata Dr. Yudi.

Namun dirinya, menyampaikan bahwa semua itu kembali kepada keputusan Hakim di Pengadilan Tipikor. Ditambahkannya, bahwa ada proses politik dalam penyelamatan rekomendasi penutupan dari OJK.

Baca Juga:  Polsek Genteng Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Hotel Cleo

“Rekomendasi dari OJK, harus di ‘suntik’ dana penyertaan modal untuk penyehatan bank sebesar Rp 16 miliar, bila tidak, Bank ditutup, atau dibekukan, bila dalam bulan Desember 2018 dan Maret 2019, tidak ada penambahan penyertaan modal, dari penyertaan modal awal sebesar Rp 24 miliar,” ungkap Kajari.

Karena hubungan antara Legislatif dan Eksekutif yang kurang baik, kami memaparkan tentang upaya penyelamatan Bank Salatiga, agar Bank Salatiga tetap berjalan dan dana nasabah bisa kembali. “Akhirnya, antara Walikota Salatiga dan Ketua DPRD, membuat kesepakatan untuk penyelamatan Bank Salatiga,” kata Dr. Yudi Kristiana.

Ditegaskan Yudi Kristiana, bahwa mekanisme aliran dana setelah ini adalah, “Pak Habib mempunyai kewajiban mengembalikan dana ke Bank Salatiga, dan Bank Salatiga, menjamin pengembalian dana ke nasabah,” tegasnya.

Yudi meyakinkan kepada nasabah, bilamana klausul tuntutan tentang pemalsuan dokumen oleh managemen Bank Salatiga dibawah kepemimpinan Habib, telah masuk pula dalam tuntutan pihaknya di Pengadilan Tipikor.

“Untuk itu, nasabah tidak perlu khawatir dan dihimbau kepada nasabah menunggu proses peradilan hingga inkrah (putusan tetap), untuk selanjutnya meminta kepastian kepada Pemkot Salatiga selaku pemilik Bank Salatiga untuk kepastian pengembalian dana mereka, selain juga memohon kepada DPRD dan Pemkot Salatiga, memperbesar dana penyertaan modal untuk lebih menyehatkan Bank Salatiga,” tandas Yudi Kristiana, bijak. (Agus S/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!