Gempur Kriminalitas! Polres Blitar Ungkap Jaringan Narkoba dan Miras Ilegal

Laporan: Ninis Indrawati

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Polres Blitar semakin gencar dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan mereka dalam mengungkap dua kasus besar yang meresahkan masyarakat, yakni peredaran pil double L di Kecamatan Kesamben serta perdagangan miras ilegal yang berkedok toko jamu di Kecamatan Kanigoro.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/2/2025), Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pemuda berinisial MRPS (18) dan HS (18), keduanya berasal dari Kecamatan Wlingi, yang terlibat dalam peredaran pil double L. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 303 butir pil double L.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Penjualan Produk Kadaluarsa, Tiga Pelaku Ditangkap

“Kami telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKBP Arif.

Lebih lanjut, penyelidikan terhadap HS mengungkap fakta lain. Ia ternyata juga berperan sebagai provokator dalam aksi konvoi yang dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar pada hari yang sama. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara kelompok tertentu dengan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Dalam Menjaga Rasa Aman Kepada Masyarakat Kapolres Salatiga Pimpin Langsung Pengamanan Kirab Budaya Cap Go Meh

Selain kasus narkotika, Polres Blitar juga berhasil mengungkap praktik perdagangan miras ilegal yang dijalankan oleh AS (45), warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Dengan modus menyamarkan penjualan miras di bawah kedok toko jamu, AS kedapatan menyimpan 12 jerigen dan 118 botol minuman beralkohol berbagai ukuran.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena alasan kesehatan, AS tidak ditahan meskipun proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga:  UMKM Jadi Benteng Ekonomi Jatim Hadapi Perang Dagang Global

Sebagai langkah preventif, Polres Blitar menggelar operasi miras selama 20 hari. Hasilnya, sebanyak 1.267 botol miras dan 11 jerigen berhasil diamankan. Kapolres Blitar menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.

“Kami akan terus melaksanakan operasi miras secara rutin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Blitar,” tegas AKBP Arif.

Baca Juga:  Ratusan Pemuda Sragen Deklarasikan Dukungan terhadap RUU TNI dalam Aksi Simpatik

Kapolres juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan oknum perguruan pencak silat dalam aksi-aksi meresahkan. Ia mengimbau agar setiap perguruan silat melakukan seleksi ketat terhadap calon anggotanya dan meningkatkan pengawasan internal.

“Perguruan silat harus menjadi wadah pembinaan karakter, bukan tempat yang melahirkan pelanggaran hukum. Kami akan bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar,” tegasnya.

Baca Juga:  Tanggul Jebol Ancam Pemukiman, Babinsa dan Warga Karangsari Bergerak Cepat Perbaiki Sungai Lusi

Polres Blitar pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keamanan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dan miras ilegal di Kabupaten Blitar dapat ditekan secara signifikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!