Minimarket Jadi Sasaran: Polres Tulungagung Bongkar Perampokan Bermodus Celurit

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Tulungagung sukses mengungkap kasus perampokan minimarket yang dilakukan dengan modus ancaman menggunakan senjata tajam. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (18/11/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa insiden perampokan terjadi di Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada 18 September 2024. Korban, PR, seorang karyawati yang tinggal di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, diancam dengan senjata tajam sebelum pelaku merampas uang dan barang di minimarket tersebut.

Baca Juga:  Salatiga Kebut Pembangunan Taman Wisata Religi, Suntikan Dana Rp5,4 Miliar Dari Pemprov Jateng 

Melalui penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku. Unit Resmob Polres Tulungagung mengidentifikasi tersangka berinisial DD (23), warga lokal, melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Penangkapan tersangka dilakukan pada 14 November 2024, saat DD sebelumnya ditahan oleh Polsek Gondang atas kasus penganiayaan terhadap pemilik toko di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.

“Ciri-ciri DD sesuai dengan pelaku di CCTV Aurigamart. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ungkap AKBP Muhamad Taat Resdi.

Baca Juga:  Suami Siri di Balik Mutilasi Sadis Wanita dalam Koper di Ngawi: Kronologi dan Fakta Terbaru, Ini Jelasnya 

Polisi menemukan barang bukti di tempat kos tersangka yang berlokasi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. Barang-barang yang disita meliputi senjata tajam jenis celurit, helm, celana, sandal, dan barang-barang lain yang digunakan saat aksi. Celurit tersebut menjadi alat utama dalam mengancam korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, DD memilih sasaran minimarket yang sepi atau menjelang tutup. Ia berpura-pura menjadi pembeli dan menyerang kasir ketika merasa situasi aman.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelajar yang Diduga Hendak Tawuran, Orang Tua Ikut Dilibatkan dalam Pembinaan

“DD mengaku terpaksa melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Ia terlilit utang bank dan sedang mempersiapkan biaya persalinan istrinya,” ujar AKP Ryo.

Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

Baca Juga:  Siaga Bencana: Polres Semarang Gelar Apel Siaga Bencana, Bersinergi Hadapi Musim Penghujan

Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Intensifkan Pengawasan Stasiun Bangil, Penumpang KA Nataru 2025 Alami Penurunan

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Muhamad Taat Resdi.

Dengan tertangkapnya DD, Polres Tulungagung berharap kejadian serupa tidak lagi mengancam kenyamanan warga, khususnya pekerja di sektor retail. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!