Polisi Gresik Tangkap MFA dengan 1.070 Pil Dobel L: Operasi Cepat Gagalkan Transaksi Narkoba di Menganti

 

Laporan: Iswahyudi Artya 

GRESIK  | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resort Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, pada Rabu sore, 18 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MFA (20 tahun) yang diduga sebagai pelaku utama dalam transaksi narkoba tersebut. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya. Tim Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan,” jelas Kapolres, (19/09/24).

Baca Juga:  Cegah Perkembangan Paham Radikal, Polres Semarang Selenggarakan Focus Group Discussion

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MFA tengah melakukan transaksi pil berlogo dobel L di lokasi tersebut. Petugas yang sudah mengintai kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.

Dari tangan MFA, polisi menyita 1.070 butir pil dobel L yang terbagi dalam 44 klip plastik. Terdapat 37 klip berisi 10 butir pil dan tujuh klip lainnya berisi 100 butir pil. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 180 ribu, beberapa plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus pil, sebuah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta kotak kosong tempat penyimpanan pil.

Baca Juga:  IPTU Sapti Rahayu Raih 4 Medali di SMAC III 2024: Mengharumkan Nama Polres Salatiga di Ajang Internasional

Dalam pemeriksaan awal, MFA mengakui keterlibatannya dalam peredaran pil dobel L tersebut. Pemuda ini mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan memanfaatkan lokasi-lokasi yang tersembunyi di wilayah Kecamatan Menganti. 

Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur secara tegas sanksi terhadap individu yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di wilayah Gresik. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. 

Baca Juga:  Sinoeng N Rachmadi Naik Angkot Serahkan Berkas Pendaftaran di DPD PKS, Berkomitmen Akan Selalu Dekat Masyarakat Salatiga

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kepolisian Gresik berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan Gresik bersih dari narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan ‘Gresik Bersinar’ – Bersih dari Narkoba,” tutup AKBP Arief dalam pernyataannya.

Dengan penangkapan ini, Kepolisian Resort Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda yang sering menjadi target para pengedar. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!