Polres Sampang Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor, Ungkap Aksi di Sembilan TKP

 

Laporan: Ninis Indrawati 

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) tim Jatanras Polres Sampang berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo pada Jumat (20/9).

Tiga tersangka yang berhasil diamankan ialah AJ (44) warga Kecamatan Banyuates, MH (19) warga Kecamatan Camplong, dan RD (30) yang berasal dari Kecamatan Semampir, Surabaya. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian motor yang kerap terjadi di wilayah Sampang.

Baca Juga:  Benteng Pendem, Obyek Wisata Penggugah Kepedulian Babinsa Lodoyong Ambarawa

Dalam keterangan yang diberikan oleh AKP Sigit, tersangka MH dan RD merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah menjalankan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). “Kedua pelaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Sampang dan mereka menyasar motor matic sebagai target utama,” ujar AKP Sigit.

Menurutnya, motor jenis matic lebih dipilih karena dinilai lebih mudah untuk dibawa kabur dibandingkan motor manual. Hal ini membuat jenis kendaraan tersebut menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan. “Pelaku menyasar motor matic karena lebih cepat dan mudah diambil,” jelasnya.

Baca Juga:  Sopir Mengantuk: Truk Bermuatan Kayu Terguling di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang, Ini Jelasnya

Polisi pun tak main-main dalam penindakan. AKP Sigit menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas, terutama jika pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan.

Terkait jeratan hukum, tersangka MH dan RD dikenai pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka AJ yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, yang membawa hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Polri Berkomitmen Kuat dalam Pemberantasan Judi Online, Tiga Situs Besar Dibongkar

“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan serta pengamanan di wilayah ini, dan mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, kita semua harus selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga, terutama kendaraan,” pungkas AKP Sigit dalam akhir pernyataannya.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Polres Sampang berharap mampu mengurangi angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sampang serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini resah akibat maraknya pencurian motor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!