Putusan Vonis 1 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Terpaksa Diterima Kuasa Hukum Terdakwa Politik Uang
![]() |
Muhamad Jamal, S.H., M.H., penasehat hukum terdakwa politik uang pilkada Temanggung pada saat memberi keterangan pers, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Kamis (19/07/2018) |
Temanggung, beritaglobal.net – Salinan putusan vonis dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau Pengadilan Tingkat Banding kepada terdakwa kasus money politik di Temanggung, Supriyono alias Kaprek, telah disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Muhamad Jamal, S.H., M.H., dan Aris Widodo, dari LBH Temanggung, Kamis (19/07/2018).
Telah diberitakan beritaglobal.net sebelumnya, Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan putusan 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. Penasehat hukum terdakwa kemudian mengajukan banding, hingga akhirnya keluar putusan pengadilan Tinggi Semarang yang sedikit memperingan masa hukuman kepada terdakwa, menjadi 1 Tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, subsidair 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi semarang tersebut, Penasehat Hukum Muhamad Jamal, SH. Putusan pengadilan tersebut dirasa masih berat dan belum adil terhadap terdakwa, “Memberi uang 20.000 rupiah dipenjara 1 tahun, seharusnya terdakwa bebas, andaikan hakim menyakini terdakwa terbukti seharusnya putusan percobaan, sehingga terdakwa masih bisa beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan keluarga, selama ini terdakwa menjadi tulang punggung keluarga yg terdiri dari dua orang tua terdakwa, serta istri dan 2 anak yang salah satunya lahir pada saat pencoblosan pilkada dilaksanakan, disamping terdakwa mempunyai banyak hutang yang setiap bulan harus menganggsurnya, apabila terdakwa tetap ditahan siapa yang akan menanggung semuanya, sebenarnya hakim mempertimbangkan alasan tersebut, tapi kenapa masih di putus dengan penjara, menurut kami terdakwa memberi uang karena diminta oleh saksi atau penerima, namun demkian kita menghormati putusan dan berterima kasih kepada hakim PT Semarang yg memutus di bawah putusan PN Temanggung, ini sudah tidak ada upaya hukum kasasi, maka kita terpaksa menerima putusan tersebut,” ungkap Jamal kepada awak media.
Lebih lanjut Jamal menyampaikan, “Kami juga menyayangkan kenapa pidana pemilihan proses hukum hanya diberlakukan kepada pemberi, padahal dalam pasal 186A ayat 1 dan 2 tegas mengatur pemberi dan penerima mendapatkan sanksi minimal 3 tahun. Ini yang kita sayangkan,” imbuhnya.
Pada kesempatan akhir jumpa pers, Jamal menegaskan, “Kasus pidana ini terkesan tebang pilih, atau diskriminasi, asas equality before the law (kesamaan di depan hukum) terabaikan, padahal secara materi hukuk penerima uang terdapat bukti dan saksi,” tandasnya. (RTM/Red)
Tinggalkan Balasan