Satresnarkoba Polwiltabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja Lintas Kota

  

Laporan: Iswahyudi Artya 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan bandar lintas kota. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, di sebuah rumah kontrakan di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, (20 Juli 2024).

Tersangka, NH bin S (37), seorang pedagang kain asal Lampung Utara yang berdomisili di Dusun Kletak, Menganti, Gresik, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat netto 269,631 gram. Selain ganja, polisi juga menyita timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip, kertas Vapir, bungkus rokok, dan satu unit HP Redmi Note 4.

Baca Juga:  Pemilik Salon 'Terseret' Tanah Longsor Dan Banjir Dari Luapan Sungai Pudak Payung

Menurut hasil interogasi, NH mengaku mendapatkan ganja dari dua orang pemasok yang saat ini berstatus buron (DPO), yaitu saudara A dan saudara SB, keduanya berasal dari Sidoarjo. NH membeli ganja sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp. 18.000.000,- dan baru membayar setengahnya. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah ganja terjual habis.

NH juga mengungkapkan bahwa ia telah mengedarkan ganja sejak tahun 2012. Setiap empat bulan, ia membeli 2 kilogram ganja, yang kemudian dikemas dalam beberapa bagian untuk diedarkan di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Bekasi, dan Bali. Keuntungan yang diperoleh NH dari penjualan ganja berkisar antara Rp. 4.000.000 hingga Rp. 5.000.000 per kilogram.

Baca Juga:  Pemungutan Suara Bertepatan Dengan Hari Kasih Sayang, Polres Salatiga Bagi-Bagi Coklat

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas kota yang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polwiltabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika. “Kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi bandar narkotika di Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga:  Negara Wajib Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan: Rakernis Pemasyarakatan 2024

Tersangka NH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (Surabaya Bersinar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!