Pasang Iklan Disini
Salatiga,
beritaglobal.net – Lebaran tahun 2020 adalah momentum lebaran yang sangat
berbeda dari tahun – tahun sebelumnya, pasalnya lebaran kali ini, bersamaan
dengan adanya pandemi Covid-19, yang membuat masyarakat tak terkecuali instansi
pemerintahan tidak bisa merayakan lebaran di kampung halaman dengan sanak
keluarga. Meskipun
demikian kesempatan bermaaf - maafan dan bersilaturahmi tidak akan terputus, begitu
halnya dengan acara halal bihalal dan pengarahan melalui video conference (Vicon-red) yang
diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 Bawaslu
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Jumat (29/05/2020).
Hal ini
disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito, S.E.,
kepada beritaglobal.net dalam rilis tertulisnya. Acara halal bihalal yang
diprakasai oleh Bawaslu Provinsi Jawa tengah tersebut dimulai pukul 09.00 WIB
dan dibuka oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M.Fajar Subhi. Dalam
pembukaanya fajar pertama - tama mengucapkan selamat hari lebaran mohon maaf
lahir dan batin, ia juga sedikit memberikan pengarahan terkait keberlanjutan
pilkada 2020.
“Puji
Syukur kepada Allah SWT kita bisa mengikuti kegiatan ini, saya atas nama
pribadi mengucapkan selamat hari lebaran, mohon maaf lahir dan batin,
selanjutnya terkait penyelenggaraan pilkada sudah disepakati oleh Komisi II
DPR, Bawaslu, KPU dan DKPP akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan dalam
kondisi New Normal kita harus beradaptasi, yang pilkada silahkan melanjutkan
tugasnya dan yang tidak pilkada harus menyiapkan kegiatan dan berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi,” ucap Fajar.
Pada
kesempatan ini, Kordiv Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri
Sumanta, turut memberikan pengarahan terkait keberlanjutan pilkada 2020 serta
organisasi Bawaslu, ia menghimbau jajarannya untuk saling merefleksi diri untuk
lebih saling menghormati.
“Mari
merefleksi diri kita untuk saling hormat - menghormati dan kita juga harus
loyal pasca keputusan pleno atau rapat, tetap update instruksi dari Bawaslu RI,”
ungkapnya.
Pelanggaran
Pemilu
Dalam
kesempatan yang sama Sri Wahyu Ananingsih menambahkan bahwa masih rentannya
pelanggaran pasal 71, netralitas ASN, pelanggaran APS, maka dari itu pihaknya
menghimbau, “Lebih baik upaya pencegahan daripada penanganan tetapi hasilnya
nihil, karena susah - susah gampang dalam menjeratnya,” ujar Ana.
Masih
dalam materi yang sama terkait penanganan pelanggaran dan sengketa, Heru
menambahkan bahwa, “Yang kita perlukan hari ini adalah bagaimana kita
menerapkan praktek-praktek teknis seperti penyelesaian sengketa dengan acara
cepat, terbuka dan tertutup, sidang penyelesaian sengketa secara daring ada
banyak kendala seperti koneksi dll, mungkinkah digelar secara langsung,” imbuh
Heru.
Pengarahan
dan ucapan selamat hari lebaran juga hadir dari 3 anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah lainnya seperti Anik Sholihatun, M. Rofiuddin Gugus Risdaryanto dan tak
lupa kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra.
Tjandra
begitulah sapaan akrabnya menginformasikan kepada jajaran Bawaslu
Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah bahwasanya WFH akan diperpanjang hingga 4
Juni 2020.
“WFH
diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020, setelah itu kita akan kembali
beraktifitas normal dengan cara dan kebiasaan baru dengan istilah new normal,
bahwa setiap kantor harus menerapkan protokoler kesehatan ini dengan sungguh - sungguh,
silahkan korsek menyiapkan semuanya dan anggaran DIPA yang ada, masih
menggunakan struktur saat kita berpandemi. Semoga hal ini cepat direspon oleh
Bawaslu RI, karena memang struktur ini harus disesuaikan kembali dan untuk
rekan - rekan sekretariat, setelah 4 Juni harus aktif kembali,” tutup wanita 52
tahun ini.
Terakhir
kami segenap keluarga besar Bawaslu Kota Salatiga tak luput mengucapkan Minal
‘Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin teruntuk masyarakat diseluruh
Indonesia tak terkecuali masyarakat Kota Salatiga. Tetap dirumah aja dan patuhi
protokol kesehatan penanganan covid-19. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama
Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. (Agus Subekti/Red)