Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penipuan Bermodus DO Palsu Berhasil di Bongkar Polres Purbalingga

Iwan Setiawan
Friday, December 31, 2021
Last Updated 2021-12-31T04:06:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 Purbalingga,BeritaGlobal.net- Dipenghujung tahun 2021 Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus data order (DO) palsu. Pelaku berhasil diamankan setelah enam kali beraksi dengan kerugian korban mencapai Rp. 107 juta.




Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan di Toko Ragil Wangi Purbalingga. Pelaku berjumlah empat orang masing-masing MW (24), RA (20), AN (33), IK (21). Keempatnya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.





"Dua tersangka berinisial MW dan RA sudah berhasil diamankan. Sedangkan AN dan IK masih dalam pengejaran karena melarikan diri," katanya.





Dijelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar. Sehingga pemilik toko Ragil Wangi, mengeluarkan struk atau tanda bukti DO, untuk pengambilan barang di gudang. 





"Tersangka kemudian membuat struk DO palsu menyerupai asli, untuk mengambil barang-barang di gudang sebanyak enam kali. Pengambilan barang menggunakan dua mobil pikap," jelasnya.




Pemilik toko bernama Stefanus Andre Susanto (27) sebelumnya curiga dengan sejumlah barang hilang di gudang. Kemudian melakukan pengecekan. Setelah diketahui ada enam struk DO palsu, korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.




"Diketahui pelaku melancarkan aksinya pada tanggal tanggal 4 - 9 Desember 2021. Akibatnya toko Ragil Wangi mengalami kerugian hingga Rp. 107.456.250," jelasnya.




Dari kasus penipuan tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam lembar struk DO palsu, dua mobil jenis pikap, satu sepeda motor, seperangkat komputer berikut printernya dan sejumlah barang berupa gula, tepung, susu dan kopi yang belum sempat dijual.




Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.  Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama empat tahun.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner