Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kasus Sengketa YIC Ambarawa Siti Farida Divonis 1 Tahun Percobaan, Imam : "Kami kecewa"

Redaksi
Wednesday, March 23, 2022
Last Updated 2022-03-23T13:40:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Reporter: Andi


UNGARAN, Beritaglobal.net - Tedakwa Siti Farida  melakukan sidang putusan atas kasus sengketa Yayasan Islamic Center (YIC) Ambarawa, di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Rabu (23/3). 


Dalam sidang tersebut hakim memutuskan terdakwa Siti Farida bersalah dan divonis hukuman 1 tahun percobaan. 


Pengacara Penggugat, Imam Supriyono mengatakan Keputusan majelis hakim tadi tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. jadi kalau melihat perkara ini tidak sesuai diharapkan dan memang terbukti bersalah dengan melakukan pemalsuan data. 


"Namun dengan ini semua kami kecewa dengan keputusan tersebut yang mana tuntutan jaksa yang masuk tiga tahun. Namun demikian dari putusan hakim itu hanya satu tahun dan itupun hanya massa percobaan. Jadi kami intinya kecewa dengan keputusan ini," ujarnya. 


Dengan keputusan itu, lanjutnya, Kalau untuk kewenangan banding itu keputusan juga diberi kewenangan dari jaksa penuntut umum. Namun demikian berharap dari jaksa penuntut umum bisa banding sesuai dengan aturan yang ada. 


"Jadi nanti yang bisa memutuskan ini semua adalah di pengadilan tinggi Jawa Tengah," jelasnya. 


Dia menuturkan, Terkait rasa was-was dan masuk angin yang kemaren disampaikan dalam penundaan sidang ini semua yang jelas faktanya pada saat ini tidak sesuai harapan hukum yang ada. 


"Kenapa saya sampaikan harapan hukum yang ada karena memang tuntutan jaksa itu seharusnya tiga tahun masuk, akan tetapi faktanya hanya satu tahun massa percobaan, padahal ini sudah dinyatakan terbukti bersalah," ucapnya. 



Sementara itu, Pengacara terdakwa Dr. Drs. Hono Sejati menuturkan apapun keputusan hakim dengan hukuman 1 tahun dari pihak penasehat hukum tidak kecewa dan sekali lagi tetap menghormati serta menghargai keputusan hakim. 


"Tadi bisa dilihat keputusan hakim bahwa client kami divonis bersalah paling tidak ada alat bukti. Ini sebetulnya belum ada alat bukti baik dakwaan jaksa penuntut umum dalam pembuktian belum memenuhi unsur pembuktian yang valid. tetapi semua itu keputusan hakim dan kita tetap menghargainya,"ujarnya. 


Menurutnya, Dengan kasus ini sedang berfikir apa yang akan dilakukan selanjutnya, karena nanti akan berkordinasi dulu dengan terdakwa dan pihak laennya serta juga menghormati hukum dan massa tenggang waktu. 


"Apabila nanti dari jaksa penuntut umum akan dilakukan banding, kita ikuti dan kita nanti akan juga membuat memory kontra banding serta kita ikuti prosedurnya seperti apa," pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner