Dua Pelaku Saat Diamankan Oleh Petugas Kepolisian |
Laporan: W Widodo
SRAGEN| BERITAGLOBAL.COM - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil membekuk dua pelaku pencurian pompa dinamo mesin pompa air PWS di sejumlah enam kecamatan Kabupaten Sragen. Kedua pelaku, yang berinisial AM (35 tahun) dan S (60 tahun), keduanya merupakan warga Sambungmacan Sragen, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah PWS 605 di Dukuh Kedungwaduk, kecamatan Karangmalang, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang telah beraksi di enam kecamatan Kabupaten Sragen. Penangkapan tersebut bermula dari koordinasi dengan Polsek Karangmalang setelah menerima laporan pencurian mesin pompa air PWS 605 di Karangmalang, yang merupakan milik kelompok tani Pamardi Tani Kedungwaduk pada 4 Maret 2024.
Tim Opsnal berhasil menyelidiki identitas pelaku dan menangkap keduanya setelah melakukan pendalaman oleh tim penyidik Sat Reskrim. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di enam kecamatan yang berbeda.
AKP Wikan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di Desa Kedungwaduk Karangmalang (1 kali), Kecamatan Tanon (7 kali), Kecamatan Miri (1 kali), Kecamatan Kalijambe (4 kali), Kecamatan Sidoharjo (1 kali), dan Kecamatan Plupuh (2 kali), dengan total 16 TKP.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)