Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua Pengedar Obat Mercon Berhasil Diamankan Polisi, Terancam Lebaran Dibalik Jeruji Besi Penjara

Redaksi
Tuesday, March 26, 2024
Last Updated 2024-04-04T18:07:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian


Laporan: W Widodo




SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, di dua tempat dan waktu berbeda berhasil mengamankan 2 orang yang diduga akan mengedarkan obat mercon atau sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948, "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.


TKP pertama terjadi pada Rabu,  06/03/2024 di depan Warung  Sate Sapi Pak Kempleng Jl  Fatmawati Blotongan Salatiga, dengan terduga NSA, 44 Tahun warga Gedangan Tuntang Kab Semarang berikut barang bukti antara lain, 5 (lima) kg obat petasan dan 5 (lima) lembar sumbu petasan.


Adapun kronologis kejadiannya setelah mendapatkan informasi adanya COD obat petasan dan setelah dilaksanakan penyelidikan didapati  seseorang yang mencurigakan di TKP, setelah didatangi dan dinterograsi kemudian didapati barang bukti tersebut di atas, kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Kasat Reskrim Polres Salatiga.



Tempat Kejadian Perkara (TKP)  kedua terjadi pada Kamis 21/03/2024, di depan kantor PMI Kota Salatiga, dengan terduga seorang anak berinisial FIA, 17 Tahun, warga Selodoko Ampel Boyolali dengan barang bukti antara lain,  1  (Satu) Kg obat petasan dan 2 (dua) helai sumbu petasan warna merah dengan panjang kurang lebih 80 (delapan puluh) cm.


Adapun kronologis kejadiannya setelah mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut dijadikan lokasi transaksi (COD) obat petasan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, setelah didatangi dan dinterogasi ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya terduga berikut barang bukti dibawa ke Kantor  Satresreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan. 


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga mengedarkan obat petasan atau obat mercon di wilayah Kota Salatiga, dari tangan  keduanya berhasil diamankan 6 Kilogram Obat Petasan dan 6 Lembar Sumbu Mercon, dan saat ini sudah dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. Keduanya diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


"Kami berharap masyarakat melaporkan ke aparat keamanan apabila ada peredaran petasan maupun obat petasan, hal ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bebas dari suara petasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beribadah", tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner