Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Harap Entry Usulan Aspirasi Dapat Terpenuhi Dengan Baik, Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada SIPD-RI Tahun 2025

Redaksi
Tuesday, March 12, 2024
Last Updated 2024-03-12T11:00:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Waspada Gea


  KALTIM | SUARAGLOBAL.COM  - Sekretariat DPRD Kaltim menggelar acara Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) – Republik Indonesia (RI) Tahun 2025 di ruang Mahakam Ballroom AB Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis 07/03/2024


Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Alfino Rinaldi Arif selaku Kabid P2EPD Bappeda Kaltim, Mirwan selaku Subbid Anggaran 2 BPKAD Kaltim, dan Dasmiah selaku Karo Kesra Setdaprov Kaltim serta moderator dari Tenaga Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo.


Selain itu tampak hadir beberapa perwakilan dari perangkat daerah Kaltim, tenaga ahli dan kelompok pakar DPRD Kaltim, staf administrasi anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi DPRD Kaltim.


Dalam sambutan Sekretaris DPRD Kaltim yang disampaikan Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andrie Asdi, dikatakan bahwa kegiatan ini mengusung tema “Mendukung Proses Usulan Aspirasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025”.


Ia mengatakan, penyerapan aspirasi melalui reses anggota DPRD Kaltim, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi perda, dan sosialisasi wasbang adalah merupakan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.


“Hal ini adalah dalam rangka memahami berbagai persoalan masyarakat dan melihat secara langsung proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya,” kata Andrie Asdi saat menyampaikan sambutan sekwan dan sekaligus membuka acara sosialisasi.


Melalui sosialisasi ini ia berharap agar staf administrasi anggota dewan, staf fraksi, kelompok pakar, tim ahli dan tenaga ahli DPRD Kaltim dapat memperoleh berbagai pengetahuan, wawasan dan informasi yang penting serta pemahaman secara teknis dalam mengentry kamus usulan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun.


Kemudian, sebagaimana ketentuan pasal 178 ayat 1,2 ,3 dan 4 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD adalah berupa daftar inventarisasi per masa pembangunan yang didasarkan pada RJPD, RPJMD dan RKPD tahun anggaran sebelumnya.


“Hasil penyerapan aspirasi masyarakat anggota DPRD Kaltim dari berbagai kegiatan kedewanan dapat diinventarisasi permasalahan-permasalahan pembangunan daerah, dan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang anggota DPRD dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah pada tahun mendatang,” bebernya.


Ia menambahkan bahwa maksud dari kegiatan sosialisasi adalah agar entry usulan aspirasi pada SIPD-RI dapat terpenuhi dengan baik dan benar serta dapat memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan dalam entry usulan aspirasi SIPD-RI dan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim yang benar dan baik.


“Serta untuk meminimalisir usulan aspirasi masyarakat yang tertolak atau kurang persyaratan kelengkapan dalam kamus usulan aspirasi,” imbuhnya. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner