Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Curranmor: Pelaku Berpotensi Rayakan Idul Fitri di Tahanan

Redaksi
Monday, March 25, 2024
Last Updated 2024-03-25T14:42:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolres Salatiga


Laporan: W Widodo


 SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM - Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) yang dilaporkan oleh Supriyanto, seorang warga Kaligentong Boyolali, telah berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Salatiga pada hari Kamis, 21 Maret 2024.


Menurut keterangan AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, kejadian bermula pada Minggu, 25 Februari 2024, ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Sidorejo Salatiga. Saat korban bangun, ia mendapati barang berharga seperti HP OPPO A54, charger, dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- telah raib. Selain itu, kunci sepeda motornya juga hilang, dan saat diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Total kerugian mencapai Rp.13.500.000,-. Akibatnya, Supriyanto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.


Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Melalui penelusuran CCTV dan keterangan saksi, pelaku berinisial H, warga Cuntel Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, berhasil diamankan di sebuah rumah indekos di daerah Kaligandu Tengaran Kabupaten Semarang. Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas, membenarkan keberhasilan Satreskrim Polres Salatiga dalam mengungkap kasus Curranmor tersebut. Saat ini, pelaku sedang menjalani penyidikan, sementara barang bukti berupa handphone korban, tas punggung, dan sepasang sepatu telah disita. Keberadaan sepeda motor masih dalam penyelidikan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan besar akan merayakan Idul Fitri di dalam tahanan, ujar Iptu Henri Widyoriani, S.H. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner