Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

79 Narapidana di Jawa Tengah Mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2024

Redaksi
Friday, May 24, 2024
Last Updated 2024-05-26T09:14:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: W Widodo


SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE tahun 2024. Remisi ini diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha. Meskipun demikian, tidak ada WBP yang langsung bebas.


Hal ini disampaikan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (22/05). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyatakan bahwa besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.


"Pada hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, remisi 1 bulan kepada 27 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 26 orang, dan remisi 2 bulan kepada 23 WBP," jelas Tejo Harwanto.


Ia menambahkan, "Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan."


Tejo Harwanto juga berharap bahwa pemberian remisi khusus ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat.


Dari 49 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak dengan 19 WBP yang mendapatkan remisi, diikuti Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, masing-masing dengan 14 WBP.


Berdasarkan penggolongan pidana, 74 dari WBP yang mendapatkan remisi adalah kasus narkotika, sementara 5 lainnya adalah kasus pidana umum. Pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran.


"Dengan diberikan remisi khusus kali ini, anggaran negara untuk biaya makan WBP juga akan berkurang," terang Tejo Harwanto. "Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp. 64.695.000,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)," tambahnya.


Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per tanggal 12 Mei 2024 adalah 14.226 orang, terdiri dari 11.280 narapidana dan 2.946 tahanan, dengan kapasitas hunian yang tersedia sebanyak 10.150 orang. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner