Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Boyolali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono

Redaksi
Friday, May 31, 2024
Last Updated 2024-05-31T14:32:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

Tersangka Menjalani Pemeriksaan Di Mapolres Boyolali


Laporan: W Widodo


BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM - Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono, yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 8, Dawungan Kidul, Pulisen, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (31 Mei 2024).


Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp. 10.100.000 (sepuluh juta seratus ribu rupiah). "Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir, kemudian keluar melalui pintu utama," ujarnya.


AKP Arif Mudi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui oleh pelapor, Sapardiyanto, yang mendapati pintu utama rumah makan dalam keadaan terbuka. Setelah menanyakan kepada karyawan lain, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang di dalam laci telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang yang dikenali sebagai karyawan melakukan pencurian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolali Kota.


"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SHO (24 tahun), warga Surabaya, yang merupakan karyawan Rumah Makan tersebut, beserta barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu 26 Mei 2024, Pelaku kini diamankan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Arif Mudi.


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kaos warna coklat (satu), jaket warna hitam (satu), sandal merk Eiger warna hitam (satu pasang), celana pendek warna krem (satu), HP beserta dosbook merk Redmi 13C warna midnight black (satu buah), wireless warna hitam (dua buah), tas selempang warna hitam (satu buah).


Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksial 5 tahun penjara, Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar, harapannya masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner