Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Kendal Terungkap: Dua Pelaku Ditangkap di Tasikmalaya dan Demak

Redaksi
Saturday, July 27, 2024
Last Updated 2024-07-26T18:22:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: N Afzal Athallah


KENDAL | SUARAGLOBAL.COM - Dua terduga pelaku pencurian mobil Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi AB 8737 EA di parkiran pabrik di area Kawasan Industri Kendal (KIK) pada 28 Juni lalu berhasil diamankan polisi. Satu di antaranya sempat kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat.


Kejadian bermula ketika di area Kawasan Industri Kendal terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu milik Noor Rohman, warga Sleman, Yogyakarta. Para pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke area parkiran salah satu pabrik di KIK. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwungu, Polres Kendal.


"Pencurian tersebut dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Mereka masuk ke area parkiran, menyalakan mesin mobil yang saat itu kuncinya masih menempel, dan kemudian membawa kabur mobil tersebut," kata Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, Jumat (26/7/24).


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta serangkaian penyelidikan, pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Kaliwungu bersama Tim Sat Intelkam Polres Kendal berhasil menangkap satu pelaku, yaitu ADT P bin (alm) RYN, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.


"Pelaku kami bawa ke Kendal dan diamankan di Polsek Kaliwungu untuk dimintai keterangan. Kemudian pada hari Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Kaliwungu bersama Tim Sat Intelkam Polres Kendal melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yaitu AGS ILHM bin SRYN, di depan pintu masuk Jateng Land Industrial Park Sayung, Demak," lanjut AKP Edi.


"Kedua pelaku kami amankan di dua tempat yang berbeda, satu pelaku kami tangkap di Demak dan satunya lagi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat," terang AKP Edi.


Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut dan mobil Daihatsu yang dicurinya telah dijual. "Dari pengakuan mereka, mobil dijual secara COD di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kepada orang yang tidak dikenal," tambah AKP Edi Sukamto.


Atas tindakan mereka, kini kedua pelaku ditahan polisi di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner