Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ranmor Ilegal Jaringan Internasional

Redaksi
Saturday, July 20, 2024
Last Updated 2024-07-20T07:04:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM  - Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (ranmor) yang melibatkan jaringan internasional. Tiga tersangka yang diamankan adalah GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) warga Kabupaten Klaten, dan T (47) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa pengungkapan komplotan ini berawal dari laporan korban berinisial A (45), yang melaporkan mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh tersangka berinisial GB pada 5 Juli 2024.


“Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih terpasang di mobil Daihatsu. Diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap AKBP William, Jumat (19/7).


Tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan tersebut dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa PT RA adalah milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua.


AKBP William mengungkap bahwa hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menunjukkan sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.


“Sebelum diekspor ke Timor Leste, kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” jelas AKBP William. Ia menambahkan, kendaraan yang diperoleh komplotan ini berasal dari penggelapan atau barang jaminan fidusia yang dibeli dengan harga murah dan hanya dilengkapi dengan STNK.


“Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diperbaiki dan speedometernya diubah menjadi hampir 0 km agar tampak seperti baru, lalu diekspor ke Timor Leste,” pungkasnya.


Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner