Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satresnarkoba Polwiltabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja Lintas Kota

Redaksi
Saturday, July 20, 2024
Last Updated 2024-07-20T16:39:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

  


Laporan: Iswahyudi Artya 


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan bandar lintas kota. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, di sebuah rumah kontrakan di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, (20 Juli 2024).


Tersangka, NH bin S (37), seorang pedagang kain asal Lampung Utara yang berdomisili di Dusun Kletak, Menganti, Gresik, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat netto 269,631 gram. Selain ganja, polisi juga menyita timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip, kertas Vapir, bungkus rokok, dan satu unit HP Redmi Note 4.


Menurut hasil interogasi, NH mengaku mendapatkan ganja dari dua orang pemasok yang saat ini berstatus buron (DPO), yaitu saudara A dan saudara SB, keduanya berasal dari Sidoarjo. NH membeli ganja sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp. 18.000.000,- dan baru membayar setengahnya. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah ganja terjual habis.


NH juga mengungkapkan bahwa ia telah mengedarkan ganja sejak tahun 2012. Setiap empat bulan, ia membeli 2 kilogram ganja, yang kemudian dikemas dalam beberapa bagian untuk diedarkan di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Bekasi, dan Bali. Keuntungan yang diperoleh NH dari penjualan ganja berkisar antara Rp. 4.000.000 hingga Rp. 5.000.000 per kilogram.


Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas kota yang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polwiltabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika. "Kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi bandar narkotika di Surabaya," tegasnya.


Tersangka NH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat.


Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (Surabaya Bersinar)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner