Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Bisnis Haram di Balik Bungurasih: Polisi Ciduk Pria Pemilik 6 Poket Sabu Siap Edar

Redaksi
Friday, August 30, 2024
Last Updated 2024-08-30T15:03:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Iswahyudi Artya


SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, tepat pukul 14.00 WIB, seorang pria berinisial A F P BIN S, warga Jl. Bungurasih Tengah, Sidoarjo, berhasil ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan penggeledahan yang mengungkap sejumlah barang bukti penting.


Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan enam poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 3,9 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel merek VIVO dan alat isap sabu atau cangklong berwarna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial H, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pembelian sabu dilakukan sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada 15 Agustus 2024, dengan pembayaran sebesar Rp 3.600.000,- melalui transfer rekening DANA. Setelah memperoleh sabu tersebut, tersangka membaginya menjadi enam poket kecil dengan harga jual Rp 150.000,- per poket.


Tersangka A F P BIN S mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijual kepada teman-temannya dengan harapan memperoleh keuntungan sekitar Rp 2.000.000,- jika semua poket terjual habis. Lebih lanjut, tersangka mengungkap bahwa dirinya sudah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir, menyasar lingkungan sekitar sebagai pasar utama.


Kini, A F P BIN S harus menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.


Penangkapan ini menjadi sinyal tegas dari pihak berwajib bahwa mereka tidak akan pernah berhenti dalam memerangi narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena selain merusak kesehatan, juga membawa risiko hukum yang sangat serius. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner