Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dinamika Pendaftaran Pilkada 2024 Jawa Timur: 35 Pasangan Calon Resmi Mendaftar, KPU Tegaskan Tidak Ada Ruang Ganti Nama

Redaksi
Thursday, August 29, 2024
Last Updated 2024-08-29T14:44:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: Iswahyudi Artya


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Hingga hari kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melaporkan bahwa sebanyak 35 pasangan calon telah resmi mendaftar untuk berkompetisi dalam pemilihan mendatang. Dari jumlah tersebut, satu pasangan calon mendaftar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara 34 pasangan lainnya mendaftar untuk pemilihan bupati dan wali kota di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur, (29/08/24).


Anggota KPU Jawa Timur, Choirul Umam, mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan lancar, meskipun terdapat beberapa daerah yang masih minim pendaftar. "Dari 35 pasangan bakal calon yang telah mendaftar, satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU Jawa Timur, sedangkan 34 pasangan lainnya mendaftar di KPU Kabupaten/Kota untuk Pilbup dan Pilwali," ujar Umam dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPU Jawa Timur, Surabaya.


Umam menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam tahapan Pilkada 2024. KPU Jawa Timur memastikan semua berkas yang diterima telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). "Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memastikan semua dokumen yang diperlukan diserahkan tepat waktu dan sesuai ketentuan," tambahnya.


Lebih lanjut, Umam menegaskan bahwa aturan mengenai perubahan nama pasangan calon yang sudah terdaftar adalah sangat tegas dan tidak bisa diubah. Hal ini sejalan dengan PKPU No.10 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa nama-nama yang telah didaftarkan tidak dapat diganti, bahkan jika salah satu calon terlibat dalam kasus hukum. "Jika ada kasus hukum yang melibatkan pasangan calon, kami akan menunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht) sebelum calon tersebut bisa diganti," jelas Umam.


KPU Jawa Timur juga menyampaikan bahwa untuk daerah-daerah yang hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB hanya memiliki satu pasangan calon, akan diberikan tambahan waktu pendaftaran selama tiga hari. "Penentuan daerah mana saja yang akan mendapatkan perpanjangan waktu ini masih akan kami lihat setelah seluruh proses pendaftaran resmi ditutup malam ini," ujar Umam.


Ia menambahkan bahwa KPU akan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada dengan ketat guna memastikan transparansi dan integritas. "Kami berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam setiap proses, dari pendaftaran hingga pemilihan nanti," tegas Umam.


Proses pendaftaran yang berlangsung hingga dua hari ini menjadi penanda awal dari rangkaian panjang Pilkada 2024 yang akan menentukan masa depan kepemimpinan di berbagai daerah di Jawa Timur. KPU berharap semua pihak, baik calon maupun pendukungnya, dapat menjaga suasana kondusif dan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner