Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua Pendekar Jalanan Seret Celurit dan Pedang di Jalan Raya Berhasil Ditangkap Polres Salatiga

Redaksi
Thursday, August 29, 2024
Last Updated 2024-08-29T06:09:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berbentuk celurit dan pedang. Kedua remaja tersebut ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, setelah sebelumnya terlihat menyeret senjata-senjata tersebut di jalanan dengan mengendarai sepeda motor.


Menurut keterangan seorang saksi mata, kejadian ini berlangsung pada Selasa tengah malam. Saksi yang sedang berada di sebuah bengkel temannya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang sebagian besar berboncengan. Mereka membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang, dan tampak menyeret senjata-senjata tersebut di jalanan. Menyadari bahaya yang mengancam, saksi bersama beberapa warga lainnya segera mengejar kelompok tersebut sambil menghubungi pihak Polres Salatiga.


Kejar-kejaran berakhir di Jalan Osamaliki, Sidorejo, Salatiga, di mana warga berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Tak lama kemudian, petugas dari Polres Salatiga tiba di lokasi dan membawa para pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H., mengonfirmasi bahwa dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial RPR alias Supret Bin Supriyanto, 18 tahun, warga Gogodalem Barat, Gogodalem, Bringin, Kabupaten Semarang, dan HAP Bin Agus Fitri Ariyanto, 18 tahun, warga Bojong, Bringin, Kabupaten Semarang. Keduanya diduga  melakukan Tindak Pidana "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu Nr 8 tahun 1948, jelasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah celurit berwarna merah dengan gagang kayu sepanjang 110 cm, satu buah celurit berwarna ungu dengan gagang kayu sepanjang 75 cm, satu buah parang dengan gagang besi sepanjang 70 cm, dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi H-3289-JI. Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si Psi, melalui Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menambahkan bahwa tindakan para pelaku sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan di Kota Salatiga. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami apakah kelompok tersebut terkait dengan aksi yang sempat viral di media sosial dan terekam CCTV di wilayah Sidorejo. 


IPDA Sutopo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kedua pelaku kini berada di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner