Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Bondowoso Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Narkoba, Curanmor, dan Penipuan Bibit Bawang

Redaksi
Thursday, August 29, 2024
Last Updated 2024-08-29T16:25:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Iswahyudi Artya


BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Polres Bondowoso menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengadakan press release pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., beserta pejabat utama dan seluruh jajaran Polres Bondowoso.


Kapolres AKBP Lintar Mahardhono memaparkan tiga kasus kriminal utama yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kasus-kasus tersebut meliputi narkoba, pencurian dengan pemberatan (curanmor), dan penipuan disertai penggelapan.


Kasus Narkoba: Penangkapan pertama melibatkan tersangka berinisial CY (34) yang tertangkap saat transaksi narkotika jenis sabu dan pil berlogo DMP di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Probolinggo, sementara pil diperoleh dari seseorang berinisial RD. Barang bukti narkotika telah diamankan.


Kasus Pencurian Sepeda Motor: Tersangka WS (44) dan rekannya ML, yang masih buron, terlibat dalam pencurian sepeda motor di Bondowoso. WS ditangkap saat membersihkan sepeda motor curian, sedangkan ML berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.


Kasus Penipuan dan Penggelapan: Tersangka RS (28) diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai pembeli 2 ton bibit bawang merah senilai Rp. 65 juta. Tersangka mengajak korban ke lokasi untuk mengambil uang pembayaran, tetapi malah meninggalkannya dan membawa bibit bawang yang telah dikirimkan.


Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, WS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dan RS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman bervariasi hingga empat tahun penjara.


"Polres Bondowoso berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan," tegas Kapolres Bondowoso. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner