Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Revitalisasi Pemasyarakatan di Jawa Tengah: Evaluasi Strategi Kebijakan Permenkumham 35/2018 dalam Pelayanan Tahanan

Redaksi
Wednesday, August 28, 2024
Last Updated 2024-08-28T10:27:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar evaluasi mendalam terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Evaluasi ini diwujudkan melalui Diskusi Strategi Kebijakan yang berlangsung secara hybrid pada Rabu (28/08), dengan Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga turut serta mengikuti kegiatan ini secara virtual.


Kegiatan yang dipusatkan di Metro Park View Hotel, Kota Lama Semarang ini mengangkat tema “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Risiko.” Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait, termasuk pejabat tinggi Kemenkumham, akademisi, dan organisasi bantuan hukum.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan implementasi kebijakan. Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah diterapkan benar-benar sesuai dengan tujuan awalnya dan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan implementasi dan evaluasi kebijakan yang manfaatnya adalah untuk melihat apakah implementasi sebuah kebijakan itu dalam pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dari kebijakan tersebut. Dan juga melaksanakan evaluasi kebijakan untuk menilai apakah kebijakan yang telah diterapkan ini memang betul-betul memberikan dampak bagi pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya,” jelas Ambeg.


Selain itu, Ambeg juga menegaskan bahwa hasil dari analisis kebijakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini tidak hanya bermanfaat sebagai masukan bagi metadata Badan Strategi Kebijakan, tetapi juga dapat menjadi acuan dalam merumuskan strategi kebijakan yang lebih spesifik dan efektif.


Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Jawa Tengah menggunakan metode Analisis Strategi Implementasi Kebijakan. Metode ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan strategi implementasi yang ada, serta mendorong penyusunan strategi tambahan atau alternatif guna mengoptimalkan efektivitas kebijakan.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa analisis dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama, menganalisis kesenjangan dan masalah utama dengan memeriksa input dari sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana. Kemudian, dilakukan analisis terhadap proses pelaksanaan kebijakan, dan akhirnya, output yang dihasilkan dianalisis untuk mengidentifikasi hambatan utama dan memberikan rekomendasi perbaikan.


"Berpedoman pada instrumen penelitian atau kuesioner yang telah diperoleh, jajarannya telah melaksanakan pengumpulan data lapangan dan pengumpulan informasi melalui metode wawancara kepada kelompok pelaksana kebijakan dan kelompok sasaran kebijakan pada 12 satuan kerja di Pulau Nusa Kambangan. Dari analisis dan evaluasi yang telah dilakukan, ditemukan bahwa pada implementasi proses belum diatur secara tegas tugas dan fungsi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta belum diatur secara detail guna melaksanakan Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," ungkap Tejo Harwanto.


Hasil analisis ini menghasilkan rekomendasi penting, di antaranya usulan reregulasi Permenkumham 35 Tahun 2018 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber penting, seperti Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono, yang memaparkan tentang Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 dan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham No. 35 Tahun 2018. Selain itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Ali Masyhar Mursyid, turut membahas konsep Sistem Pemasyarakatan yang ideal.


Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari pejabat Unit Eselon 1, seluruh Kepala Kantor Wilayah dan satuan kerja di bawah jajarannya, akademisi, organisasi bantuan hukum, Pembimbing Kemasyarakatan se-Indonesia, Penyuluh Hukum se-Indonesia, perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat umum dan para pemangku kepentingan lainnya.


Sementara itu, Kepala Rutan Salatiga, Redy Agian, bersama pejabat struktural Rutan dan stafnya mengikuti kegiatan ini secara virtual, menunjukkan komitmen penuh terhadap implementasi kebijakan yang optimal dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner