Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Berbeda
Laporan: Iswahyudi Artya
PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga setempat, dengan menangkap tiga tersangka di berbagai lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Pamekasan.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah ID (23), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo; ZH (18), warga Kelurahan Bugih; dan RY (37), warga Jalan Pintu Gerbang, Pamekasan. Penangkapan mereka berlangsung setelah polisi menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penangkapan tersangka pertama, ID, dilakukan pada Sabtu, 20 Juli, sekitar pukul 07.40 WIB di Desa Nyalabuh Daya. ID bersama rekannya yang masih buron, SR, diketahui telah mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah salah satu korban.
Berbekal rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam. ID akhirnya diringkus saat berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang. Dalam interogasi awal, ID mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia bekerja sama dengan SR dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
Selain ID, dua pelaku lainnya, ZH dan RY, juga ditangkap oleh kepolisian pada Selasa, 1 Oktober. Keduanya ditangkap setelah tim Reskrim Polres Pamekasan melakukan investigasi cepat berdasarkan laporan masyarakat. ZH ditangkap di Jalan Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, sementara RY dicokok di kediamannya.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, yaitu Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy. Kendaraan ini kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bebas berkeliaran di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, yang meresahkan masyarakat. Kami akan memastikan hukum ditegakkan secara tegas,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Pamekasan. (*)
Tinggalkan Balasan