Gagal Bertarung, Arena Sabung Ayam di Tulungagung Digerebek Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Polisi dari Polres Tulungagung berhasil menggagalkan aktivitas yang diduga sebagai ajang judi sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Penggerebekan ini dilakukan sebelum aksi perjudian berlangsung, sehingga tidak ditemukan barang bukti berupa uang taruhan di lokasi tersebut.

Operasi ini berlangsung pada Senin (27/01/25) dari pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Campurdarat, serta Sabhara Polsek Campurdarat bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:  Gelombang Tinggi Puger Lumpuhkan Nelayan Melaut, Harga Ikan Melonjak Tajam

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di lokasi, sejumlah warga tengah berkumpul dan bersiap untuk menggelar sabung ayam. Namun, karena polisi datang lebih awal, tidak ada transaksi perjudian yang ditemukan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam, antara lain:

Baca Juga:  Misteri di Kali Parat: Sesosok Mayat Pria Asal Salatiga Ditemukan Mengambang

Dua ekor ayam aduan, Dua kurungan ayam, Sebuah jam dinding, Dua karpet cokelat, Satu alas dadu, Dua lampu, Tiga spanduk bertuliskan \”Selamat Datang\”.

Meski tidak ada pelaku yang ditangkap, para warga yang berada di lokasi diberikan teguran keras dan imbauan agar tidak lagi terlibat dalam praktik perjudian. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dijadikan arena sabung ayam, petugas memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Pegawai Rutan Salatiga Ikuti Jalan Santai dan Touring Semarak G20

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di wilayah mereka.

\”Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Jika ada laporan dari masyarakat, kami tidak akan segan untuk bertindak tegas,\” tegas Ipda Nanang.

Baca Juga:  Penyegaran Internal Polda Jateng: 36 Perwira Dimutasi di Penghujung 2024, untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian serta dampak negatifnya bagi lingkungan sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!