21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang Terungkap, 6 di Antaranya Anak Berhadapan dengan Hukum

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Malang, Polda Jawa Timur, resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan pelaku dewasa, sementara 6 lainnya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan bahwa aksi anarkis tersebut tidak bisa ditoleransi karena menyasar fasilitas umum serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total 21 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami pastikan penanganan dilakukan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKBP Danang dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:  SatLantas Banjarnegara Gelar Servis Motor Dan Cek Kesehatan Secara Gratis

Dipicu Provokasi di Media Sosial

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa kericuhan ini dipicu oleh provokasi yang tersebar di media sosial. Para pelaku kemudian melakukan konvoi secara berkelompok dan menyerang fasilitas kepolisian.

“Motif mereka karena terprovokasi isu yang berkembang di media sosial. Aksi ini murni tindakan kriminal,” tegas AKBP Danang.

Para pelaku melempar batu, merobohkan tenda jaga, hingga memecahkan kaca pos polisi. Serangan itu terekam sejumlah warga dan segera menyebar di dunia maya.

Penangkapan Bertahap

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap:

  • 31 Agustus 2025: Tiga orang berhasil diamankan di lokasi kejadian.
  • Hari yang sama: Sepuluh tersangka tambahan ditangkap.
  • 15 September: Enam orang menyusul diamankan setelah identitasnya terungkap.
  • 16 September: Dua tersangka terakhir berhasil dibekuk.
Baca Juga:  Bentrokan Gangster SSTB vs All Star di Kalilom Lor Surabaya: 9 Remaja Diamankan Polisi, Ada yang Masih di Bawah Umur

“Peran masing-masing tersangka sudah kami tetapkan. Ada yang melakukan pelemparan, ada yang merusak fasilitas, hingga yang menyebarkan ajakan melalui WhatsApp Group,” jelas AKP Nur.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, serta batu yang dipakai untuk merusak kantor polisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Magelang Kota Bersama TNI Kawal Pergeseran Logistik Pilkada: Komitmen Jaga Demokrasi Aman dan Kondusif

“Semua bukti dan keterangan sudah kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan. Penanganan perkara ini kami kawal serius,” tandas AKP Nur.

Untuk tersangka anak, Polres Malang memastikan penanganan akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan pihak terkait sesuai amanat undang-undang.

Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

Dengan ditetapkannya 21 tersangka, kepolisian menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga situasi Kabupaten Malang tetap kondusif,” pungkas Kapolres Malang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!