Brutalitas Geng Motor di Medan: Serang Polisi dengan Senjata Tajam, Tiga Pelaku Dibekuk Sat Reskrim

Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga anggota kawanan geng motor yang terlibat dalam penyerangan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Klambir IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial RX JMT (19), RZ SAS (19), dan MM (19), ditangkap pada 27 Juli 2024 lalu. 

Barang bukti berupa dua bilah senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan tersebut turut disita oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait insiden yang menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka serius.

Baca Juga:  Minimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas dengan Operasi Zebra Candi 2018

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan sedang melakukan patroli rutin pada dini hari untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, tawuran, dan aktivitas geng motor. 

“Saat melintas di Jalan Klambir IV, personel melihat sekelompok geng motor yang membawa senjata tajam. Ketika petugas hendak mengamankan mereka, gerombolan tersebut melakukan penyerangan yang mengakibatkan seorang anggota kami, Bripda Panca Putra Yusri Tarigan, terluka parah pada tangan kanannya,” ujar Jama, Selasa (20/8) malam.

Baca Juga:  Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan Bergengsi di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

Bripda Panca Putra Yusri Tarigan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis setelah terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku. Kondisi Tarigan saat ini sudah stabil setelah menjalani perawatan intensif.

Tidak lama setelah kejadian, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku dari kelompok tersebut. Menurut hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan anggota dari dua geng motor yang dikenal dengan nama “Simple Life” (SL) dan “Warung Nenek.”

Baca Juga:  Kuasa Hukum PT. PLM: Izin Perpanjangan IUP Sesuai Aturan

“Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Mereka akan dikenakan pasal terkait dengan tindak pidana kekerasan dan kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkas Jama Purba.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya aktivitas geng motor yang kerap meresahkan dan menimbulkan ancaman serius di jalanan Kota Medan. Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dalam memberantas kejahatan jalanan dan memastikan keamanan warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!