Komisi C DPRD Salatiga Desak Penutupan Permanen Tambang Galian C di JLS, Ini Alasannya
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai instansi terkait, yang membahas indikasi pelanggaran tata ruang hingga dugaan penyalahgunaan izin oleh pengelola tambang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Warak, JLS Salatiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Salatiga 2023-2043. “Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” ujarnya.
Zona Tambang Tak Sesuai, Izin yang Dikantongi untuk Agrowisata
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Salatiga menunjukkan bahwa lokasi tambang berada di luar kawasan yang diizinkan. Sesuai dengan RTRW Kota Salatiga, zona pertambangan hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas sekitar 0,87 hektare. Namun, aktivitas tambang justru berlangsung di Warak, yang tidak termasuk dalam zona tersebut.
Lebih jauh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola bukan untuk tambang, melainkan untuk agrowisata. “Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.
Dalam rapat juga terungkap adanya ketidaksesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan izin yang dikeluarkan, serta dugaan bahwa alamat perusahaan pengelola tambang tidak valid. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan.
Penegakan Hukum: Police Line Diduga Dibuka Sebelum Ada Keputusan Inkrah
Upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Satpol PP dan Polres Salatiga, yang pada 3 Maret 2025 telah menyita alat berat berupa ekskavator di lokasi tambang. Namun, muncul dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan alat berat sebagai langkah awal. “Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” katanya.
Hingga saat ini, surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi belum diterbitkan. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Salatiga, yang mendesak agar kebijakan tegas segera diambil untuk mencegah aktivitas ilegal berlanjut.
DPRD dan OPD Sepakat: Tambang Harus Ditutup Permanen
Dalam rapat tersebut, seluruh OPD yang hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, DPMPTSP, dan Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen.
Kepala DLH Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah munculnya perizinan baru yang dapat memperumit situasi. “Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.
DPRD Kota Salatiga pun mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan, sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. (*)
Tinggalkan Balasan