Muka “Bonyok” Karena Jual Burung Orang Untuk Kebutuhan Pribadi

Pelaku pencurian burung dan ayam di Dusun Dukuh RT 02 RW 13, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Semarang. (Foto: dok. istimewa/Ady)

Mungkid, beritaglobal.net – Seorang warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang diamankan Unit Reskrim Polsek Muntilan Resor Magelang, Kamis (20/06/2019).

Warga yang diketahui bernama Ichsanudin (41) tersebut tertangkap tangan warga karena melakukan pencurian burung dan ayam di Dusun Dukuh RT 02 RW 13, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Sapa Warga Kota Magelang, Babang Sandi Disambut Histeria 'Emak - Emak'

Kapolsek Muntilan melalui Kanit Reskrim Iptu Bunyamin mengatakan pihaknya segera meluncur ke TKP setelah mendapat laporan dari warga masyarakat dengan adanya pencuri burung yang di amankan warga.

“Ketika sampai di TKP kami melihat tersangka mengalami luka luka pada bagian wajahnya akibat diamuk warga yang telah emosi terhadap pelaku karena di daerah ini sering sekali terjadi pencurian burung,” ujar Iptu Bunyamin kepada wartawan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muntilan.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Berbagi Kebahagiaan: Buka Bersama dan Kenangan Manis di Panti Asuhan Masithoh

“Setelah tersangka kami bawa ke RSU Muntilan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan karena luka lukanya, dia beserta barang bukti segera kami bawa ke Polsek Muntilan,” imbuh Iptu Bunyamin.

Dari keterangan korban, Yamali (45),  pelaku melakukan penencurian dengan datang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih dan langsung mengambil ayam jago, burung kenari, serta burung love bird dua ekor, dan untuk burung langsung di masukan ke dalam tas yang dibawanya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal untuk Dorong Ekonomi Daerah

“Kami memergoki pelaku ketika dia hendak pergi. Dengan di bantu warga sekitar pelaku bisa kami amankan, dan karena emosi pelaku sempat mendapatkan amukan dari warga, menurut pengakuanya dia mencuri untuk di jual dan uangnya untuk keperluan sehari – hari,” ungkap Yamali.

Kerugian yang diderita korban sebesar lebih kurang Rp 3,9 juta.

Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Ady/Fera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!