Nekat Seorang Buruh Edarkan Ratusan Pil Yarindu, Ahkirnya Dibekuk Polisi

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng berhasil mengamankan seorang Buruh Harian Lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo yang diduga megedarkan ratusan butir Pil Yarindu, Senin 20/11/2023.

Dari DAST  berhasil diamankan Barang Bukti (BB)berupa  1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), 1 (Satu) buah celana pendek kain warna biru,  1 (Satu) buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam berikut Simcardnya, Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi  36 (Tiga puluh enam) plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir tablet Yarindu atau sebanyak 360 butir,  2 (Dua) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 (Lima) butir Yarindu, 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi,  1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu, 1 (Satu) plastik warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu),

Baca Juga:  Jambore Ranting Salatiga 2024: Pentas Tari Saman SMPIT Nidaul Hikmah Curi Perhatian di Bumi Perkemahan Buana Sakti

  2 (Dua) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 (Limapuluh) butir Yarindu, atau total seluruhnya  770 (tujuh ratus tujuh puluh) Butir Yarindu, kepada yang bersangkutan dikenakan pasal Setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu “atau’ Setiap orang yang tidik memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun, jelas Kasat Narkoba AKP Asikin, S.H.

Baca Juga:  Dharaka Residence Jember, Perumahan Untuk Para Prajurit Divif 2 Kostrad Telah Diresmikan Pangdivif 2 Mayjen TNI Tri Yuniarto

Adapun kronologis kejadian,  berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di  rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut pil Yarindu), setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti tersebut diatas, dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat – obat terlarang jenis Yarindu, jelas AKP Asikin, S.H.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Polsek Serbelawan di Nagori Dolok Ilir I: Upaya Preventif Cegah Perjudian dan Penyalahgunaan Narkoba di Tengah Masyarakat

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu, saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!