TNI AU Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda

Laporan: Yuanta

ACEH BESAR | SUARAGLOBAL.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil digagalkan oleh personel TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda, bekerja sama dengan petugas keamanan bandara (Avsec). Insiden tersebut terjadi pada Selasa (19/11/2024) di area pemeriksaan X-Ray SCP 2 keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Pelaku berinisial RF, warga Desa Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar, kedapatan membawa dua paket besar sabu yang disembunyikan di dalam koper berwarna merah muda miliknya. Paket narkoba tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai gambar hasil pemindaian X-Ray pada koper pelaku.

Baca Juga:  Sigap Warga dan Polisi, Dua Jambret di Manukan Tersungkur Setelah Pengejaran Menegangkan

Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo, M.Han., mengungkapkan kronologi penangkapan. “Petugas Avsec melihat adanya kejanggalan pada koper pelaku saat melewati mesin X-Ray. Pemeriksaan manual pun dilakukan, dan ditemukan dua paket sabu yang tersimpan di antara tumpukan pakaian,” jelasnya.

\"\"

Pelaku berencana berangkat menuju Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-147. Pesawat dijadwalkan lepas landas pukul 15.43 WIB dari Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Baca Juga:  Kepedulian Medis di RS Universitas Airlangga: Nova Apresiasi Tim IGD dan MNER Atas Keberhasilan Persalinan Bayi Kembar

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Aceh yang dikenal sebagai pintu masuk utama jaringan narkotika internasional. “Kami tidak akan pernah lengah terhadap segala bentuk ancaman, termasuk peredaran narkoba. Kolaborasi antara TNI AU dan pihak Avsec Bandara menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas Kolonel Hantarno.

RF beserta barang bukti segera diserahkan ke pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan undang-undang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Kota: 157 Kasus Terungkap, 134 Kendaraan Disita

Kolonel Hantarno juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba memanfaatkan fasilitas transportasi udara untuk kegiatan ilegal. “Pengawasan ketat terus kami lakukan untuk mencegah segala bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan segala bentuk dugaan tindak kriminal.”

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan wilayah Aceh. Keberhasilan ini sekaligus mengingatkan bahwa ancaman narkoba masih menjadi persoalan serius yang memerlukan kerja sama berbagai pihak untuk mengatasinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!