Warga Desa Lamuk Audiensi Protes Aktivitas Galian C. Di sungai Kacangan Di tutup

 

Laporan: Wahyudin

Editor: W Widodo 

PURBALINGGA | BERITA-GLOBAL.COM – Warga Desa Lamuk adakan Audiensi Galian-C sungai pekacangan yang berada di Dusun Gua Lele Desa Lamuk Kejobong purbalingga, Mereka menolak serta minta aktifitas tambang dan sedot pasir di tutup total, selasa, (21/03/2024).

Warga desa Lamuk, kali ini merupakan gabungan dari Paguyuban Ketua RT(PKRT)  desa Lamuk dan warga desa Lamuk adakan audensi tentang aktifitas penambangan di bantaran sungai pekacangan.

Di ketahui maksud dan tujuan audiensi tersebut terkait dengan penambangan galian golongan type C  menggunakan alat berat yang terjadi di sungai pekacangan yang di lakukan oleh PT. Kalingga Mas dan CV. Pekacangan Mas, seperti di ketahui sungai Kacangan merupakan batas wilayah  Desa Bukateja dan Desa Lamuk.

Baca Juga:  Sekolah Gratis Untuk Anak Yatim Piatu Dan Anak Dari Keluarga Kurang Mampu, Inilah SMK Jama'ah Pasrah

Kades Lamuk Wismono mengatakan dampak dari Galian C menggunakan alat berat di sungai kacangan membuat sebagian lahan di wilayahnya menjadi rusak dan tidak bisa di fungsikan, dengan adanya kejadian tersebut banyak warga yang kehilangan mata pencaharian karena lahan yang seharusnya bisa di gunakan akhirnya rusak, “Pungkasnya.

Dilihat dari wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) yang tertulis seluas 63 Hektar, ijin galian tersebut melintasi tanah wilayah Desa Lamuk, “imbuhnya.

Baca Juga:  Rem Blong: Sebuah Truk Mengalami Laka Tunggal, Tabrak Tiang Listrik dan Pagar Makam

Wakil ketua DPRD kabupaten purbalingga H. Adi Yuwono. SH, menambahkan warga menyampaikan sesusai kejadian hari ini dampak- dampak ekosistem dan juga dampak pertanian yang hanya tidak bermanfaat adanya galian c kehilangan mata pencaharian juga, kemudian dari penambang sendiri ada kelemahan ini harus di sosialisasikan sebelum ijin operasi, karena dampak itu penambang harus di hentikan, secara aturan regulasi apalagi penambang ada pertanggung jawaban reklamasi dari perusahaan, pemerintah Daerah harus wajib hadir karena ini persoalan tambang di wilayah purbalingga harus ada keputusan di takutkan ada perselisihan, karena masyarakat sudah resah dan sudah melakukan audiensi kemana- mana, kita harus ada respon ada celah untuk menghentikan penambangan, “pungkasnya.

Baca Juga:  Jajaran Pejabat Polda Jateng Pantau Operasi Ketupat Candi di Kabupaten Blora

Turut hadir dalam acara audensi perwakilan warga terdampak, perwakilan Forkompimcam, Satpol-PP, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat(DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) PKRT desa Lamuk, BPD desa Lamuk, penambang( PT. Kalingga Mas & CV. Pekacangan Mas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!