Ekstasi dalam Kotak Rokok: Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Gulung Pengedar di Jalan Mulawarman

Laporan: Waspada Gea

SAMARINDA | SUARAGLOBAL.COM — Upaya penindakan terhadap peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang digelar Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 Wita, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Dalam operasi yang berlangsung cepat dan tanpa perlawanan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (23), warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. RS ditangkap saat berada di pinggir jalan, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Lumajang Menuju Lumbung Pangan Nasional: Sinergi Pemkab dan BI untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penggeledahan. Di dalam dasbor motor, petugas menemukan 7 butir ekstasi seberat total 1,82 gram netto. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Esse warna biru, dibungkus rapi dengan tisu putih untuk mengelabui petugas.

Selain narkotika, Sat Resnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa:

Satu buah plastik bening,

Satu unit handphone warna biru,

Baca Juga:  Luapan Sungai Kamuning Rendam Lima Desa, Kapolres Sampang  Pimpin Langsung Penanganan Darurat

Satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku.

Kapolresta Samarinda melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Langkah-langkah penegakan hukum telah dilakukan secara terstruktur, termasuk pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga:  Motor Listrik United Motor Jatim Pukau Surabaya: Teknologi Modern dan Desain Futuristik

Polresta Samarinda melalui Sat Resnarkoba kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba yang terus mengintai generasi muda.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Samarinda untuk bersinergi dalam menjaga kota ini dari bahaya narkotika. Laporkan, jangan takut, karena kami siap melindungi,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!