Judi Online Tak Berbuah Untung, Pelaku di Gayungan Justru Masuk Bui
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Polsek Gayungan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan digital, khususnya praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat. Dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rubhen Sutono Ershird, lima orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda di wilayah hukum Gayungan, Surabaya, (21/04/25).
Kelima tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial RN, KS, JN, DD, dan satu lainnya yang masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka diduga kuat telah menjalankan aktivitas judi daring jenis Mayong secara aktif selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam operasi ini, petugas juga menyita lima unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat untuk mengakses situs-situs perjudian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui telah lama terlibat dalam aktivitas ini, dan selama setahun berjudi, tidak satu pun dari mereka pernah meraih kemenangan. Justru mengalami kerugian terus-menerus,” jelas Ipda Rubhen.
Kapolsek Gayungan, Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya, SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah titik akhir. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik haram ini.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang lebih besar berperan sebagai bandar ataupun pengelola situs. Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol Yanuar.
Menanggapi temuan ini, AKP Rina Shanty Dewi selaku perwira pengawas di wilayah tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran keuntungan instan dari perjudian daring. Ia mengajak warga untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi.
“Perjudian online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak masa depan. Kami harap masyarakat dapat menggunakan internet untuk hal-hal yang lebih positif dan produktif,” ujarnya.
Kasus ini saat ini ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polsek Gayungan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perjudian sesuai KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polsek Gayungan berharap dapat memberi efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba-coba terlibat dalam praktik perjudian digital di wilayah Surabaya. (*)
Tinggalkan Balasan