Kisah Cinta Tanpa Status Berakhir dengan Pembunuhan di Surabaya
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kisah asmara tanpa status pernikahan antara seorang pria berusia 53 tahun dan pasangannya berakhir tragis. Konflik yang memuncak setelah dua tahun lebih hubungan tersebut berjalan, berubah menjadi tindak kekerasan berujung pembunuhan, (21/11/24).
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Senin, 18 November 2024, di sebuah rumah di kawasan Surabaya. Pelaku yang diketahui berinisial AD, menyerang korban saat terjadi cekcok.
Awalnya, keduanya terlibat adu mulut terkait permasalahan pribadi dan harta. Di tengah pertengkaran, korban pergi mengambil air minum, namun di saat itu pula pelaku mengambil pelat barbel dan menghantam kepala korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku terus memukuli korban hingga meninggal dunia. Korban sempat melawan dengan mencakar pelaku, namun upayanya gagal,\” ujar Kata AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencoba menutupi perbuatannya dengan mengarang cerita bahwa korban terpeleset di kamar mandi. Namun, kecurigaan keluarga korban dan hasil autopsi mengungkap fakta sebenarnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati bukti kuat dari luka-luka korban dan barang bukti berupa pelat barbel yang digunakan pelaku. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.pungkas AKBP Aris.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merasa frustrasi karena konflik terkait kepemilikan aset dan perasaan asmara yang tidak stabil. Korban dikabarkan menolak menyerahkan salah satu aset atas nama pelaku, yang diduga menjadi pemicu utama pembunuhan.
Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam hubungan pribadi. Tindak kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.ujarnya AKBP Aris (*)
Tinggalkan Balasan