Konvoi Brutal di Gresik: Akibatkan Remaja Tewas, Pelaku Terancam Dijerat Hukuman Berat, Ini Jelasnya
Laporan: Iswahyudi Artya
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi konvoi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik, berujung tragis pada 02 Februari 2025. Seorang remaja tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan dalam kondisi mabuk.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan bahwa pelaku utama dalam insiden ini adalah DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti. DHS berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pengumpulan bukti di lokasi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DHS bersama rekan-rekannya diketahui menggelar pesta minuman keras sebelum melakukan konvoi di jalanan. Dalam kondisi mabuk, mereka mencari sasaran hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan SA (16) meninggal dunia, sementara MS (17) mengalami luka-luka.
AKP Abid menjelaskan saat konferensi pers di Mapolres Gresik Kamis (20/02/25), bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam insiden ini. Tersangka DHS melakukan aksinya secara spontan akibat pengaruh alkohol.
Ancaman Hukuman
DHS kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Imbauan Kepolisian
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyalahgunaan minuman keras dan aksi kekerasan remaja di jalanan. Kepolisian Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan publik.
Kepolisian juga berencana meningkatkan patroli serta melakukan sosialisasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)
Tinggalkan Balasan