Miliki Sabu – Sabu, Abdul Somad Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Madina

Abdul Somad alias Cici, pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu – sabu yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Madina. (Foto: dok. Humas Polres Madina/YY)

Panyabungan, beritaglobal.net – Jajaran Sat ResNarkoba Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotik, zat psikotropika dan obat berbahaya (Narkoba) dari seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu, Rabu (22/01/2020).

Dalam ungkap perkara di Mapolres Madina, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu, terjadi pada Senin (20/01/2020) lalu, sekira pukul 12.25 WIB di rumah pelaku di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:  Persiapan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT World Water Forum ke-10 di Nusa Dua Bali

“Adapun indentitas dari pelaku tersebut adalah Abdul Somad alias Cici (44), warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal,” sebut Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H., kepada beritaglobal.net, melalui Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto.

Ditambahkannya, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya ada warga yang telah meresahkan masyarakat  dan sering menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu. “Atas informasi tersebut, personil sat resnarkoba dengan didampingi Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu,” ungkap AKP Muhammad Rusli.

Baca Juga:  Polres Boyolali Kawal Karnaval Budaya Politik Damai: Pendaftaran Paslon Bupati Boyolali Berjalan Tertib dan Meriah

Dari warung dan rumah milik pelaku, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 3 buah kaca pirek berisi sisa shabu – shabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 buah plastik transparan kosong, 2 buah pipet, 2 buah jarum, 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong (yang terbuat dari air mineral merk Madina) dan 1 buah kotak rokok merk Magnum serta 4 biji ganja kering.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Tutup AKP Muhammad Rusli, S.H. (Agus Subekti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!