Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Banyu Urip Ditangkap, Berpura-pura Sholat untuk Mengelabui
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berusia 34 tahun bernama Yohanes Latu Perisa ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawahan setelah kedapatan mencuri uang dari kotak amal di Masjid di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, pada Selasa (21/10/2024). Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura melaksanakan sholat sebelum menjalankan niat jahatnya.
Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos de F Ximenes, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa Yohanes menggunakan sebuah obeng untuk mencongkel kotak amal tersebut. Dari hasil aksinya, ia berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 643.000. “Pelaku sangat cerdik, berpura-pura beribadah untuk mengelabui pengurus masjid. Namun, aksinya diketahui oleh salah satu pengurus masjid bernama Fajar Anugrah,” ungkap Kapolsek dalam keterangan persnya.
Ketika aksinya diketahui, Yohanes sempat mencoba melarikan diri, namun aparat kepolisian dengan cepat berhasil menangkapnya berkat laporan warga sekitar. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kotak amal, satu tas selempang hitam, satu obeng merah yang digunakan dalam aksi pencurian, serta uang tunai hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek,” tambah Kapolsek Domingos.
Yohanes kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membuatnya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Sawahan juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan. “Kami mengapresiasi tindakan cepat warga yang melaporkan kejadian ini. Kami berharap masyarakat terus waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjaga keamanan rumah ibadah dari tindak kriminal. (*)
Tinggalkan Balasan