Perang Total Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus, Sita 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Polda Sumatera Utara terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membeberkan capaian signifikan selama 64 hari terakhir.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat

\”Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah misi penyelamatan generasi bangsa,\” tegas Kapolda di hadapan awak media. Operasi yang berlangsung sejak 9 September hingga 11 November 2024 berhasil mengungkap 32 kasus besar dan menangkap 51 pelaku dari jaringan internasional maupun nasional.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, Temukan Ekstasi dan Sabu di Surabaya

Barang bukti yang disita mencapai angka fantastis: 201,68 kilogram sabu, 272,23 kilogram ganja, dan 40.118 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan 1.935.758 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Juga:  Jatanras Polres Tanjung Perak Berhasil Bekuk Residivis Curanmor Minimarket di Surabaya

Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, narkoba jenis sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut, seperti Bagan Asahan dan Belawan. Sementara itu, ganja didistribusikan dari Aceh menuju Medan melalui jalur darat. Jaringan nasional juga terlibat aktif dalam mengedarkan barang haram ini ke kota-kota besar seperti Lampung, Makassar, dan Medan.

Baca Juga:  Seni dan Kreativitas: Ida Nurul Farida Dukung Penguatan Budaya Lokal dan Membentuk Karakter Positif Generasi Muda

Terkait modus operandi, Kapolda mengungkap berbagai cara unik yang digunakan pelaku, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam fiber kuning di sampan, koper, kendaraan pribadi, hingga menyelipkannya di dapur rumah. \”Namun, sehebat apa pun taktik mereka, kami akan terus memburu hingga jaringan ini tuntas,\” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Simalungun  Amankan Okupasi Lahan PT Sawit Indah Abadi di Buntu Bayu

Kapolda memastikan bahwa seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan secara transparan. Sebanyak 200 kilogram sabu dimusnahkan pada hari konferensi pers sebagai bukti nyata keseriusan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polwan Polisi RW Sampang Tangani Cepat Penemuan Jenasah di Teuku Umar, Jenasah Dimakamkan di Cirebon

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati bagi bandar besar.

Baca Juga:  Sinergi Lawan Narkoba: Kalapas Narkotika Pematangsiantar dan Kepala BNNK Simalungun Perkuat Kolaborasi melalui Perjanjian Kerja Sama

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang aktif berkontribusi dalam memberikan informasi. “Kerja sama antara polisi, masyarakat, dan media adalah kunci menciptakan Sumut yang bebas narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perayaan Imlek di Bondowoso: Kapolres Pastikan Kondusifitas dengan Monitoring Langsung di Vihara Ariya Maitreya

Operasi ini disebut Kapolda sebagai langkah strategis yang berkelanjutan untuk membersihkan sarang-sarang narkoba di Sumatera Utara. “Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari komitmen kami untuk mewujudkan masa depan yang bersih dari narkoba,\” tutup Irjen Pol. Whisnu.

Baca Juga:  Langkah Nyata Rutan Salatiga: Razia Mendadak dan Tes Urine untuk Keamanan Jelang Nataru, Kepala Rutan Salatiga Pastikan Bebas Narkoba

Operasi besar ini menegaskan posisi Sumatera Utara sebagai garda terdepan dalam perang melawan jaringan narkoba, baik internasional maupun domestik. Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui bisnis narkoba akan menghadapi tindakan hukum tanpa ampun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!