SKM Harus Dilakukan Untuk Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pemerintah
![]() |
Bellinda W Dewanty, perwakilan Ombudsman RI saat memberikan paparan kepada peserta Sosialisasi SKM tahun 2019 di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Lt. 4, Kota Salatiga. (Dok. Humas Pemkot Salatiga). |
Salatiga, beritaglobal.net – Asisten Administrasi Umum Setda Kota Salatiga, Drs Y. Tri Priyo Nugroho, mengatakan bahwa Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) di kota Salatiga harus dilakukan sebagai tolak ukur tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Dalam reformasi birokrasi kita mengiginkan adanya birokrasi bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi yang berkualitas. Salah satu faktornya mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikannya. Hadirnya survey kepuasan masyarakat diharapkan bisa mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap pemerintah,“ ujar Tri Priyo saat membuka Sosialisasi SKM tahun 2019 di Ruang Plumpungan Gedung Setda Lt. 4 Pemerintah Kota Salatiga, Kamis (21/03/2019) lalu.
Menurutnya, Pelaksanaan survei bisa dilakukan kebeberapa unit penyelenggara. Survei dapat dilaksanakan oleh unit independent yang sudah berpengalaman. Seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.
“Ini penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran pelayanan publik, agar kualitas pelayanan publlik dapat lebih baik,“ tandasnya.
Bellinda W Dewanty, Asisten Ombudsman RI menjelaskan hubungan kualitas pelayanan publik dengan kepuasaan masyarakat di suatu wilayah mempunyai peranan sangat penting. Karena pelayanan publik yang baik akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik disini meliputi pelaksanaan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.
Baca juga : Direktur RSUD Penuhi Panggilan Polres Salatiga
“Hal ini bisa untuk terus mengkoreksi dan membangun terhadap pemerintahan. Masyarakatpun juga bisa mengadukan tentang pelayanan publik yang ada kepada dinas terkait, maupun Ombudsman di wilayahnya,” bebernya.
Sementara itu, Arina Hukmu Adila, perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan dalam penyusunan survei kepuasan masyarakat ini sudah sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pubik. Survei yang dilakukan akan selalu dibarengi dengan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, berkeadilan dan netral.
“Hasil survey yang didapatkan nantinya bisa dijadikan acuan bersama di dalam sebuah institusi terhadap ruang pelayanan publiknya, akan baik atau bahkan mendapat nilai yang buruk,” katanya.
Arina menambahkan bahwa survei ini harus dilaksanakan secara periodik di masing – masing unit penyelenggara pelayanan publik. Hasil SKM juga harus dipublikasikan ke masyarakat, melalui media cetak, online, web maupun jejaring sosial. (Fera Marita)
Tinggalkan Balasan