Tanah Desa Bisa Jadi Milik Perorangan . Koq Bisaaa

Tegal.Beritaglobal.net. Tanah lumbung desa milik desa Padaraja,Kecamatan Kramat, yang berada di Rt 002/01 seluas 186 m2 secara mengejutkan berganti pemilik perorangan  atas nama mantan Kepala Desa Akhmad Ropi’i. Hal itu terungkap saat awak Media melihat beberapa bukti  sebuah lampiran tanah tersebut.

Penyelesaian demi penyelesaian antara pihak desa dengan mantan kades agar  tanah  yang sekarang beralih fungsi menjadi Pendidikan Anak  Usia Dini (PAUD) tersebut, dikembalikan ke desa hingga sekarang tidak ada kejelasan sama sekali, seolah kasus tersebut ada dugaan pembiaran.

Baca Juga:  Salatiga Cup Cabor Karate Dimeriahkan 193 Peserta SD SMP Se-Kota Salatiga

Tanah desa menurut surat  yang koranmerdeka.com temukan, disitu ditulis pada masa Ropi’i menjabat sebagai Kepala Desa, dirinya membeli tanah tersebut ke saudara  Taryan, namun dalam investigasi ke beberapa tokoh masyarakat , ternyata saat itu Taryan hanya dimintai tanda tangan terkait batas tanah.

” Tanah itu bukan milik Taryan,itu tanah milik desa, dulunya lumbung desa, mulai dari beberapa Kades itu namanya lumbung desa,tapi secara tiba-tiba setelah Kades Pak Ropi’i kok bisa jadi namanya, di Letter C desa padahal masih lumbung desa, jika tidak dikembalikan ke desa lagi, saya dan warga lainnya akan menaikan ke hukum” ungkap salah satu warga berinisial MT, saat dikonfirmasi dirumahnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Pendaftaran, Lima Orang Ambil Formulir Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Salatiga di PKS

Sementara saat di temui, Kepala Desa Padaraja Firman Maulana mengaku masalah tanah tersebut, sudah pernah dirapatkan dan memanggil  mantan kades Ropi’i dengan dilakukan jalur Persuasif, dan secara langsung.

” Kita sudah pernah melakukan panggilan ke Pak Ropi’i, pertama tidak datang,kedua datang dan dirinya mengaku kesalahan dari Notaris terkait tulisan itu, itu memang ada unsur Perdatanya, dan nanti kita akan ambil jalur hukum,” jelas Kades Firman.

Baca Juga:  Tragedi Batu: Sopir Bus Jadi Tersangka, Rem Gagal dan Dokumen Kadaluarsa Jadi Pemicu, Ini Jelasnya

Di tempat terpisah, ditanya terkait tanah desa berbentuk lumbung desa mejadi atas nama dirinya, mantan kades Akhmad Ropi’i, yang menjabat pada periode 2014 – 2019 itu mengatakan, terkait data tersebut dirinya beralasan kesalahan dari Notaris bukan dirinya, dan dirinya tidak merasa kalau dirinya merebut tanah tersebut.

” Kesalahan dari Notaris, buat apa saya merebut tanah tersebut, bukanya sombong, saya sendiri masih punya  banyak tanah,” ungkap Mantan Kades Ropi’i.( Editor Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!