Tekab Polsek Pancur Batu Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Pelaku Sempat Lolos Dari Sergapan Petugas Kepolisian

Anggota Satreskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh Diki di Champion Service di Jalan Flamboyan Raja No. 52 A Tj. Selamat, Medan. (Foto: Dok. Humas Polrestabes Medan)

Pancur Batu, Beritaglobal.Net – Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, S.H., akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik Salimah (50) warga Jalan Danamon DSN 6, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka berinisial B alias Diki (20), yang masih tetangga korban ini diringkus di depan Swalayan Angel di Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Sunggal, Sabtu (20/06/2020) sekira pukul 00.10 WIB.

Saat dikonfirmasi wartawan, AKP Syahril Siregar, S.H., dari tersangka, kami menemukan 1 TV LED merek Samsung 32 inchi warna hitam, 1  unit DVD merek Samsung warna silver, 1  buah tas merek Quen Phesion (tempat DVD) warna hijau, bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan Kunci leter T. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Baca Juga:  Dynamic Blitar dan Petrokimia Gresik Dominasi Kejurprov Bola Voli U-15 Jatim di GOR Delta Sidoarjo

Lebih lanjut, AKP Syahril mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Diki berawal dari adanya laporan dari korban dengan nomor laporan Polisi LP/187/V/2020/Restabes Medan Sek Pancur Batu, Sabtu (20/06/2020) sore.

“Dalam laporannya, korban mengatakan, pada Senin (26/05/2020) sekira pukul 00.15 WIB, rumahnya telah dibobol maling. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar pintu depan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui kalau pelaku menggasak barang – barang korban berupa TV, Loudspeker, mesin bor, DVD. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran: Tim Gabungan Polres Boyolali Pasang Rambu Lalu Lintas di 52 Titik, Guna Antisipasi Lakalantas

Berdasar pada laporan korban, Team Tekab unit Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan. Saat mengetahui keberadan tersangka di Jalan Danamon Dusun 6, Desa Tj. Anom, petugas langsung bergarak dan melakukan penggrebekan.

“Namun ketika itu, tersangka berhasil melarikan diri. Saat melakukan  penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti berupa, DVD milik korban, Los speaker diduga milik korban, bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan Kunci leter T,” papar Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.

Tersangka berhasil ditangkap oleh team unit Reskrim Polsek Pancur Batu, pada hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 00.10 WIB dini hari di Jalan Besar Tanjung Anom, tepatnya di depan swalayan Angel, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau barang bukti hasil kejahatannya itu disimpan di sebuah rumah di Jalan Tj. Selamat,” jelas AKP Syahril.

Baca Juga:  Daniel Rigan optimis Kantongi Rekomendasi Dari Empat Partai Untuk Maju Calon Bupati Buru 2024

Dari pengakuan tersangka inilah, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan di sebuah tempat servis elektronik di Jalan Flamboyan Raja No. 52 A Tj. Selamat Medan (Champion Service-red), milik Nelson Sagala.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 TV LED merek  Samsung 32 inchi warna hitam, 1 unit DVD merek Samsung warna silver, 1 buah tas merek Quen Phesion (tempat DVD) warna hijau,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan Ajun Komisaris Polisi Dedy Dharma, S.H., M.H., diwakili oleh Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, S.H.,  menjelaskan bahwa tersangka ditangkap terkait kasus pembobolan rumah. 

“Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Dedy Dharma melalui AKP Syahril. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!