Viral di Medsos: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Stadion Gelora Bangkalan
Laporan: Ninis Indrawati
BANGKALAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menunjukkan aksi cepat menyusul insiden perkelahian di depan Stadion Gelora Bangkalan, Sabtu malam (11 Januari 2025). Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, sehingga mendorong Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial F (24), seorang warga Kecamatan Socah, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat F dan sejumlah rekannya berkumpul di sekitar lokasi untuk pesta minuman keras. Dalam keadaan mabuk, F terlibat cekcok dengan seseorang akibat kesalahpahaman, yang akhirnya memicu tindak penganiayaan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius di tangan akibat serangan tersebut dan segera mendapat perawatan medis di rumah sakit terdekat. \”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di wilayah hukum kami,\” tegas AKBP Hendro dalam konferensi pers, Selasa (21/01/25).
Lebih lanjut, F dikenai pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolres juga menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat agar menjauhi alkohol, yang sering kali menjadi pemicu tindakan melanggar hukum.
\”Kami terus mengimbau warga untuk menjaga ketertiban umum dan menjauhi hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Bangkalan,\” tambahnya.
Polres Bangkalan berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan melakukan patroli rutin di titik-titik rawan. Warga juga diajak aktif melapor apabila mendapati potensi kerawanan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. (*)
Tinggalkan Balasan