Janji Manis Rumah Fiktif: Developer di Salatiga Kembali Tipu Warga Lewat Proyek Bodong, Ini Penjelasannya
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang wanita bernama Latifah (43), warga Perumahan Kenanga, Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Wanita yang diketahui berprofesi sebagai developer ini diduga kuat mengulangi aksi lamanya dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ia menjual tanah fiktif dengan iming-iming proyek perumahan, lalu membawa kabur uang para korbannya.
Ironisnya, Latifah bukan sosok asing dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis atas kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Semarang. Kali ini, aksi terbarunya terungkap setelah adanya laporan penipuan di kawasan Perumahan Cluster Nirwana Blok B3, Tingkir Lor, Salatiga, yang terjadi pada Rabu, 24 April 2022.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica Kristiani, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Pendopo Mapolres Salatiga, Selasa (23/4/2025), mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 11 orang yang menjadi korban dalam kasus ini, namun baru tiga yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian.
“Tiga korban yang sudah melapor adalah Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra. Modus yang digunakan pelaku cukup rapi dan terstruktur,” jelas AKBP Veronica.
Menurut keterangan polisi kepada Suaraglobal.com, sejak tahun 2016, Latifah mulai memasarkan tanah dan bangunan di dua lokasi berbeda, yakni Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga. Ia memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk mempromosikan proyek-proyek perumahan fiktif miliknya.
Dalam promosi tersebut, Latifah menawarkan skema “pesan bangun” dengan sistem pembayaran cash tempo. Ia berjanji bahwa setelah pembayaran lunas, sertifikat tanah akan langsung diserahkan kepada pembeli.
Namun, kenyataan pahit harus dihadapi para korban. Setelah dana disetorkan secara penuh, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Latifah pun mulai berdalih, menghindari komunikasi, dan tidak pernah memberikan kejelasan.
Kecurigaan para korban mencapai puncaknya saat mereka menerima Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. BPR Sinar Mitra Sejahtera. Dari surat tersebut terungkap bahwa sertifikat tanah yang dijanjikan telah diagunkan oleh Latifah ke bank, bersama delapan sertifikat lainnya.
“Karena Latifah menunggak pembayaran kepada pihak bank, semua tanah itu telah dilelang dan kini dikuasai oleh BPR. Para korban pun kehilangan harapan mendapatkan kembali tanah maupun rumah yang dijanjikan,” papar Kapolres.
Atas perbuatannya, Latifah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi korban lainnya yang merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran properti dengan iming-iming kemudahan dan harga miring, terutama jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas.
“Warga kami imbau agar selalu memastikan legalitas tanah, sertifikat, dan izin proyek perumahan sebelum melakukan transaksi. Jangan tergiur oleh promosi yang tampak meyakinkan, tetapi tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tutup Kapolres. (*)
Tinggalkan Balasan