Jual Miras Jelang Tahun Baru 2018, Beginilah Efeknya

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, S.H., saat menunjukkan barang bukti miras dari hasil operasi Cipta Kondisi, Sabtu (23/12/2017).

Magelang, beritaglobal.net – Puluhan botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Muntilan pada Sabtu (23/12/17), sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Bupati Banjarnegara Dan Dandim Banjarnegara Tandatangani Naskah Penyerahan Program TMMD Sengkuyung III Tahun 2020

Dalam operasi Cipta Kondisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan, AKP Mudiyanto, S.H., telah berhasil mengamankan sebanyak 180 botol miras berbagai merk.

Saat dikonfirmasi beritaglobal.net dirinya menjelaskan, “Kami siang ini melakukan operasi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Muntilan Resort Magelang dan telah mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras dari bermacam merk, dengan rincian sebanyak 69 botol Wesky, 48 botol miras jenis Vodka, 18 botol Manssion, dan 4 botol Anggur ketam hitam, serta 8 botol Prost Beer dan 33 Botol Anggur merah yang di jual belikan oleh TEW, (29Th) salah satu warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, tanpa ijin resmi,” terangnya.

Baca Juga:  Polri dan TNI Kawal Estafet Tunas Kelapa Ranting 02 Bergas Kwarda Jawa Tengah Tahun 2018

Adapun untuk pemilik dan Barang Bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Muntilan untuk dilakukan diproses hukum lebih lanjut. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!