Komplotan Pencuri Mobil di Puskesmas Balerejo Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti
Laporan: Ninis Indrawati
MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di halaman Puskesmas Balerejo, Kabupaten Madiun. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/2/2025), polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian mobil Toyota Avanza silver metalik dengan nomor polisi AE-1308-EH.
Kapolres Madiun, AKBP M. Zainur Rofik, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Andi, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci mobil di dalam kamar pasien. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi, memastikan kondisi aman sebelum melancarkan aksinya.
“Mereka bertindak dengan cepat setelah memastikan bahwa kunci kendaraan diletakkan di atas meja dalam kamar pasien,” ujar AKP Agus Andi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Modus Operandi Pelaku: Aksi Terencana dan Peran Masing-Masing
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni AJ bin AP (39) asal Surabaya, RS alias KL bin MA (46) dari Sidoarjo, dan BS bin RS (37) dari Surabaya, memiliki peran berbeda dalam menjalankan kejahatan:
AJ dan RS masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil kunci mobil yang ditinggalkan di meja.
BS berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi untuk memastikan aksinya berjalan lancar.
Setelah mendapatkan kunci, mereka langsung membawa kabur mobil korban dari halaman Puskesmas.
Menurut AKP Agus Andi, aksi ini terbilang cepat dan terkoordinasi, tetapi polisi berhasil mengungkap kejahatan tersebut sebelum kendaraan berpindah tangan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Beruntung mobil belum sempat dijual, sehingga dapat diamankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Selain kendaraan yang dicuri, polisi juga menyita dua unit ponsel milik para pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagai penutup, AKP Agus Andi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja jika ada kesempatan. Oleh karena itu, tingkatkan kewaspadaan dan pastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Madiun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan