Menuju Reformasi Profesi Hukum di Indonesia, PAI Terus Mendorong Perubahan UU Advokat dan Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Laporan: Bang Nur
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) kembali mengukuhkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan profesional melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar di Hotel Grand Edge, Semarang. Acara yang berlangsung selama dua hari, 22-23 Februari 2025, ini membahas isu strategis terkait revisi Undang-Undang Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi serta menegakkan kode etik advokat di Indonesia.
Urgensi Perubahan UU Advokat: Menjawab Tantangan Zaman
Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, menyoroti kebutuhan mendesak untuk merevisi Undang-Undang Advokat yang telah mengalami lebih dari 25 kali judicial review di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia hukum di Indonesia.
“Sistem single bar yang selama ini kita anut sudah tidak sesuai dengan realitas profesi advokat di tanah air. Saat ini, banyak organisasi advokat yang telah berdiri dan berkembang, melahirkan puluhan ribu advokat. Namun, jika sistem ini tetap dipertahankan, bagaimana nasib mereka yang berada di luar organisasi yang diakui secara resmi?” ujar Dr. Sultan saat ditemui suaraglobal.com.
PAI pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para advokat.
Dewan Advokat Nasional: Pilar Integritas dan Profesionalisme
Dalam upaya menegakkan standar etika dan profesionalisme advokat, PAI mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Lembaga ini diharapkan dapat berperan sebagai pengawas dan penegak disiplin bagi para advokat yang melanggar kode etik.
“Dewan ini akan bertindak sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik serta menjaga kredibilitas profesi advokat di Indonesia,” tambah Dr. Sultan.
Ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang lebih ketat, kepercayaan publik terhadap profesi advokat bisa tergerus.
Menembus Batas Nasional: Kolaborasi Internasional dan Dialog dengan Pemerintah
Dalam rangka meningkatkan standar advokasi di Indonesia, PAI juga menargetkan kerja sama dengan berbagai organisasi advokat internasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat peran advokat Indonesia di kancah global dan memastikan standar profesionalisme yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut dari Rakernas, PAI berencana mengadakan audiensi dengan DPR RI, Komisi III, serta Kementerian Hukum dan HAM guna mempercepat realisasi perubahan UU Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Tidak hanya itu, PAI juga membuka peluang untuk berdiskusi langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kami siap untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk Presiden, guna memastikan masa depan profesi advokat yang lebih baik dan berintegritas di Indonesia,” tegas Dr. Sultan.
Tokoh yang Hadir: Pablo Benua dan Rey Utami
Rakernas PAI kali ini turut dihadiri oleh sejumlah pengacara dan tokoh hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran Pablo Benua, pengacara sekaligus pengusaha, bersama istrinya, Rey Utami. Selain aktif di dunia advokat, pasangan ini juga terjun ke dunia bisnis, termasuk industri kecantikan. Baru-baru ini, mereka meluncurkan brand skincare yang memperoleh penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia sebagai Perusahaan Network Marketing dengan Legalitas Terlengkap dan Terbaik dalam acara soft launching.
Rakernas PAI 2025 menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun fondasi hukum yang lebih kuat, profesional, dan berintegritas di Indonesia. Dengan semangat kolaborasi dan reformasi, diharapkan profesi advokat dapat semakin dihormati dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan sistem peradilan nasional.(*)
Tinggalkan Balasan